klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Wujudkan Tanah Berkeadilan, Menteri Nusron Wahid Paparkan Empat Pilar Filosofi Pertanahan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

KLIKJATIM.Com | Palembang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa filosofi dasar pertanahan harus dipahami bersama agar pengelolaan tanah di Indonesia berjalan sinergis dan berkeadilan.

Hal ini disampaikan Menteri Nusron di hadapan para bupati dan wali kota se-Sumatra Selatan dalam Rapat Koordinasi di Palembang, Kamis (9/10/2025), sebagai upaya menyamakan paradigma antara pemerintah pusat dan daerah.

“Saya ingin menyampaikan dulu tentang paradigma pertanahan. Filosofinya dulu, Pak/Bu, supaya kita nyambung. Jadi tugas kita sebagai pemerintah itu memastikan empat hal tentang filosofi pertanahan,” ujar Menteri Nusron.

Baca Juga : Lantik 38 Pejabat Baru, Kakanwil BPN Jatim Tekankan Penyelesaian PSN Harus Tuntas Sesuai Target
Menteri Nusron menjelaskan, ada empat pilar utama yang menjadi pondasi pengelolaan pertanahan.

Yang pertama Land Tenure (Legalitas Tanah), pilar ini berkaitan dengan keabsahan dan legalisasi tanah (sertipikasi). Menteri Nusron menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya tanggung jawab ATR/BPN, tetapi memerlukan peran aktif pemerintah daerah hingga tingkat desa.

“BPN tidak mungkin menerbitkan sertipikat tanpa ada surat hukum dari kepala desa dan dari kecamatan. Jadi kalau ada masalah di sini, sebetulnya bukan hanya masalah BPN, tapi juga di level kepala desa dan camat karena hulunya di situ,” tegasnya.

Ada juga Land Value (Nilai Tanah), pilar ini membahas pengaturan nilai tanah yang harus proporsional antara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Zona Nilai Tanah (ZNT) agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Baca Juga : Kepala Kanwil BPN Jatim Tinjau Langsung Pelayanan di Kota Malang, Perkuat Komitmen Zona Bebas Korupsi
Serta Land Use (Pemanfaatan Tanah), pilar ini mengatur pemanfaatan tanah sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam kebijakan tata ruang, dan Land Development (Pengembangan Tanah), pilar terakhir ini berkaitan dengan arah pengembangan tanah di masa depan, baik untuk sektor pariwisata, infrastruktur, maupun kebutuhan strategis lainnya.

“Ini satu kesatuan, di antara kita. Jadi supaya kita semua filosofinya nyambung, dari hulu sampai hilir,” tutup Menteri Nusron.

Dengan pemahaman yang sama dalam empat pilar ini, Menteri Nusron berharap pengelolaan pertanahan di daerah dapat lebih terpadu, mencegah tumpang tindih kebijakan, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga : IPPAT Jatim Bahas Problematika Hukum Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Direktur ATR/BPN Andi Renald Jadi Narasumber
Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Gubernur Sumatra Selatan, seluruh Bupati, dan Wali Kota se-Sumatra Selatan. (yud) 

Editor :