KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Pedagang lesehan yang membuka lapaknya di sisi luar Pasar Kota Bojonegoro tetap diperbolehkan berjualan. Namun, hanya diperbolehkan jualan tiga jam.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Bojonegoro Sukemi mengatakan, untuk jumlah pedagang pasar lesehan di Pasar Kota Bojonegoro sebanyak 97 orang. Jadi 97 pedagang pasar lesehan ini jam operasionalnya mulai pukul 04.00 - 07.00, Sedangkan untuk jam operasional pedagang dalam pasar mulai pukul 06.00 - 14.30 Sore.
[irp]
"Selain itu juga diberlakukan jam malam pukul 21.00 hingga pukul 06.00 pagi," katanya.
Kabag Humas Pemkab Bojonegoro, Masirin menambahkan, selain diatur jam berjualan. Lapak jualan antar pedagang juga diberikan jarak. Tujuannya, antar pedagang dan pembeli di pasar tetap menerapkan jaga jarak.
"Dengan pengaturan ini diharapkan dapat mengurangi penyebaran covid-19," katanya, Di Bojonegoro, Kamis (30/4/2020).
[irp]
Menurut Masirin, pengaturan ini nantinya diutamakan untuk pedagang sayuran yang selama ini memenuhi jalan pasar. Penataan dan diberikannya jarak antar pedagang ini mulai dilakukan sejak 28 April 2020.
"Selain ada pengaturan jarak antar pedagang, pembeli juga diharuskan mengenakan masker" tuturnya.
Kebijakan yang diterapkan untuk pedagang pasar antara lain:
1. Operasional pedagang lesehan sayuran di Jalan Pasar Kota Bojonegoro mulai Pukul 04.00 s/d 07.00 WIB.2. Jalan pasar ditutup barikade di utara dan selatan, dikhususkan untuk pedagang lesehan.3. Jarak antar pedagang dibuat garis 2 meter dan 1 meter untuk jarak dengan pembeli.4. Pedagang dan pembeli diwajibkan memakai Masker.5. Sarana cuci tangan dan sabun antiseptik disediakan oleh pengurus pasar.
(mkr)
Editor : M Nur Afifullah