KLIKJATIM.Com | Gresik – DPRD Kabupaten Gresik menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur, sekaligus perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Rapat berlangsung di ruang Paripurna DPRD Gresik, Senin (29/9/2025).
Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda melalui Asroin Widiyana menyampaikan, lima ranperda yang ditetapkan telah disempurnakan bersama pemerintah daerah sesuai catatan revisi dari Biro Hukum Pemprov Jatim. Adapun lima ranperda tersebut yakni:
1. Ketahanan Pangan dan Gizi,
2. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),
3. Penyelenggaraan Pendidikan,
4. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
5. Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Gresik.
Selain itu, rapat juga menyetujui perubahan kedua Propemperda 2025. Beberapa ranperda dicabut, di antaranya: Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Desa, Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa, dan Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Baca juga: DPRD Gresik Bahas Solusi Status 1.459 Pegawai Non ASN“Penghapusan dilakukan karena belum adanya peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Sementara Ranperda Penyelenggaraan Perdagangan juga dicabut untuk kajian lebih lanjut sesuai rekomendasi Kemenkumham,” jelas Asroin.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Bapemperda, yang telah bekerja keras menyempurnakan regulasi strategis ini. Menurutnya, perda bukan sekadar produk hukum, melainkan juga instrumen penting bagi pembangunan dan pelayanan publik.
“Lima perda yang baru disahkan ini akan menjadi pijakan penting untuk memperkuat tata kelola desa, meningkatkan kualitas pendidikan, menjamin ketahanan pangan, memperlancar transportasi, serta mendorong kemandirian ekonomi melalui Bank Gresik,” ujar Yani.
Ia menekankan kepada perangkat daerah terkait agar segera menyiapkan aturan pelaksana, sehingga implementasi perda dapat berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pemkab Gresik berharap, seluruh perda yang telah ditetapkan mampu menjadi fondasi kuat dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan warga,” pungkasnya. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar