KLIKJATIM.Com | Gresik – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik menindak tegas sejumlah truk besar yang nekat melanggar aturan jam operasional di jalur padat wilayah utara dan dalam kota Gresik, Kamis (11/9/2025). Sebanyak lima truk terjaring dalam operasi tersebut.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, menegaskan penertiban ini merupakan bentuk komitmen kepolisian menjaga kelancaran arus lalu lintas.
“Kami tidak ingin aktivitas masyarakat terganggu oleh kendaraan berat yang melintas di jam padat,” ujarnya.
Sesuai aturan, kendaraan berat dilarang melintas pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB, saat lalu lintas ramai oleh aktivitas warga. Kebijakan tersebut bertujuan menekan kemacetan sekaligus mengurangi risiko kecelakaan, terutama pada jam berangkat dan pulang kerja.
Baca juga: Ramp Check Angkutan Umum di Gresik Diperketat, Dua Bus Ditilang Karena KIR MatiKapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menambahkan pembatasan jam operasional akan terus ditegakkan. “Kami akan melakukan penertiban secara berkelanjutan bersama stakeholder terkait demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tegasnya.
Selain operasi di lapangan, Polres Gresik juga menggandeng pengusaha angkutan dalam deklarasi patuh, menggelar sosialisasi, hingga menjatuhkan sanksi tegas berupa tilang. Pada operasi kali ini, lima truk besar resmi ditindak karena terbukti melanggar aturan tersebut. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar