KLIKJATIM.Com | Gresik – Satlantas Polres Gresik kembali mengumumkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Berdasarkan informasi dari Biro Informasi Satlantas Polres Gresik, layanan SIM Keliling akan digelar di sejumlah titik strategis mulai Senin (8/9/2025) hingga Sabtu (13/9/2025).
Adapun jadwal lengkapnya sebagai berikut:
- Senin, 8 September 2025: Pasar PPS Desa Suci, Kecamatan Manyar (Wilayah Barat)
- Selasa, 9 September 2025: Alun-alun Gresik (Wilayah Kota)
- Rabu, 10 September 2025: Super Indo Greenland, Jalan Raya Laban Menganti (Wilayah Timur)
- Kamis, 11 September 2025: Pasar PPS Desa Suci, Kecamatan Manyar (Wilayah Barat)
- Jumat, 12 September 2025: Alun-alun Sedayu (Wilayah Utara)
- Sabtu, 13 September 2025: Gressmall (Wilayah Kota)
Baca juga: Jadwal Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Kabupaten Gresik Tanggal 5 hingga 10 Agustus 2024Persyaratan perpanjangan SIM yang harus dibawa pemohon meliputi:
- Fotokopi KTP dan SIM masing-masing 3 lembar
- SIM asli
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
- Senin–Kamis: 08.00–12.00 WIB
- Jumat–Sabtu: 08.00–11.00 WIB
Editor : Abdul Aziz Qomar