KLIKJATIM.Com | Gresik - Pemda Kabupaten Gresik mengubah skema rencana bantuan warga terdampak virus corona (Covid-19), atau program jaring pengaman sosial (JPS). Jika sebelumnya dialokasikan Rp 120 miliar untuk 150 ribu KK selama 4 bulan, kini telah diubah.
Sesuai hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran (Timang) pada Senin (27/4/2020), disepakati total anggaran penanganan Covid-19 di Gresik bertambah lebih besar mencapai Rp 296 miliar. Termasuk di dalamnya ada alokasi JPS senilai Rp 210 M.
Kendati porsi anggaran khusus JPS ada kenaikan dari sebelumnya Rp 120 M menjadi Rp 210 M, tetapi jumlah penerimanya malah turun hanya 116 ribu KK. Tak hanya itu, skema penyaluran bantuan Rp 200 ribu setiap bulan per keluarga yang semula direncanakan 4 bulan juga diubah menjadi 3 bulan saja.
Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Fandi Akhmad Yani mengakui sempat terjadi mis informasi terkait teknis alokasi dan penyaluran anggaran Covid-19. Maka, eksekutif dan legislatif akhirnya membahas ulang.
"Setelah keluarnya surat edaran Menteri Keuangan dan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) terkait teknis penggunaan anggaran, ada beberapa teknis yang disepakati akan jadi patokan penanganan," ungkapnya.
[irp]
Dan, hasil pembahasan ulang diakui ada penambahan anggaran menjadi Rp 296 miliar. Antara lainnya termasuk digunakan untuk membayar klaim rumah sakit swasta dan klinik yang mencapai Rp 26 miliar, insentif tenaga kesehatan Rp 27 miliar, serta penyediaan APD dan BMHP Rp 14 miliar.
Berdasarkan hasil kesepakatan terbaru, penerima JPS dari APBD Gresik dikhususkan warga miskin baru. Artinya, total 116 ribu KK adalah mereka yang belum pernah mendapatkan bantuan dari program pemerintah pusat atau provinsi seperti KIS, PKH, BPNT dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).
Tidak seperti sebelumnya dari 150 ribu KK dibagi 100 ribu KK berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos). Kemudian sisanya 50 ribu KK kategori miskin baru.
"Makanya kami minta pihak desa untuk segera melaporkan penerima BLT DD, sehingga yang belum tercover BLT DD dan program pusat bisa dicover JPS kabupaten. Jadi semuanya kebagian," menurutnya.
Adapun teknis penyalurannya diminta dalam bentuk uang tunai (BLT, red) Rp 600 ribu untuk tiga bulan ke depan. "Per April hingga Juni dan akan dievaluasi bila masa darurat pandemi belum dicabut," tegasnya.
[irp]
Selanjutnya, pihak DPRD juga mendesak agar pendataan penerima JPS segera rampung dan disalurkan. Pasalnya sudah memasuki akhir bulan April.
"Data penerima JPS diserap dari desa, jadi sifatnya bottom up. Pemerintah desa kami harap segera menyodorkan datanya dan divalidasi, masyarakat yang merasa kehilangan penghasilan juga bisa melaporkan kepada pihak desa," terangnya.
Ditambahkan Anggota Komisi IV DPRD Gresik, Syaifuddin data penerima JPS akan divalidasi bertahap melalui Dinsos dan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). "Tujuannya untuk menghindari penerima ganda. Tapi harus segera, karena PSBB sudah mulai," tuturnya.
Informasi yang dihimpun, dalam rapat bersama Banggar sejatinya eksekutif sempat mengusulkan dana JPS untuk 70 ribu KK, dengan rincian nominal Rp 600 ribu per KK selama lima bulan. Tetapi usulan tersebut ditolak Banggar. (nul)
Editor : Abdul Aziz Qomar