KLIKJATIM.Com | Jember – Perbedaan data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang signifikan dalam tiga Surat Keputusan (SK) Bupati Jember dalam kurun waktu 2022-2025 menjadi sorotan tajam Komisi B DPRD Jember. Perubahan ini memicu kekhawatiran adanya alih fungsi lahan pertanian produktif yang berpotensi mengancam ketahanan pangan, kesejahteraan petani, dan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.
Ketua LBH Mitra Kawula Nusantara (LBH MKN), Puji Muhammad Ridwan, menilai perbedaan luasan LP2B dalam SK terbaru dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 yang menetapkan minimal 101.603 hektare merupakan indikasi ketidakpatuhan terhadap regulasi.
“Setiap hektare yang hilang berarti mengancam sumber penghidupan ribuan petani dan melanggar aturan yang bisa berujung sanksi hukum. Pemkab harus buka data rinci, lokasi, dan alasan perubahan ini,” tegas Puji usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi B DPRD Jember, Kamis (14/8/2025).
Baca Juga : Terima Kunjungan Bupati Jember, Kanwil BPN Jatim Prioritaskan Program TORA di JemberWakil Ketua Komisi B DPRD Jember, Wahyu Prayudi Nugroho (Nuki), menambahkan bahwa perubahan data antar SK sangat mengkhawatirkan.
"Kaliwates dan Sumbersari bahkan hilang dari daftar LP2B terbaru. Kalau ini dibiarkan, kita bisa kehilangan kemampuan swasembada pangan dalam waktu singkat," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya penetapan data LP2B yang rigid dan tidak berubah-ubah.
Plt. Kepala DTPHP Jember, Sigit Budi, menjelaskan bahwa perubahan data dalam SK bupati disebabkan oleh metode pengukuran baru menggunakan poligon tertutup. Ia menegaskan bahwa prinsipnya, total luasan LP2B di Jember tidak boleh berkurang. Jika ada lahan yang keluar, harus ada lahan pengganti dengan luas setara. Sigit juga membedakan LP2B dengan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), yang sama sekali tidak bisa dialihfungsikan.
Baca Juga : Hindari Denda Royalti, Kedai Mie di Jember ‘Setel’ Lagu dan Musik Karya SendiriKepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Yessiana Arifa (Yessi), menambahkan bahwa LP2B adalah mandat undang-undang yang wajib diakomodasi dalam tata ruang.
"Kami pastikan revisi RTRW tetap memasukkan LP2B tanpa mengganggu pembangunan permukiman dan infrastruktur. LP2B bukan hanya angka di peta, tapi benteng pangan Jember,” kata Yessi.
Ia juga mengingatkan bahwa alih fungsi lahan tanpa prosedur dan penggantian yang sah bisa menimbulkan risiko hukum, tidak hanya bagi pelaksana teknis, tetapi juga pengambil keputusan.
Baca Juga : Truk Damkar Mogok, Warga Jember Terpaksa Padamkan KebakaranMenindaklanjuti permasalahan ini, Komisi B berencana menggelar RDP lanjutan dan melakukan inspeksi lapangan untuk memverifikasi kondisi LP2B secara faktual. Nuki menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, pihaknya siap merekomendasikan langkah hukum demi melindungi lahan pertanian di Jember. (yud)
Editor : Muhammad Hatta