klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dinsos P3A Sumenep Kelola Anggaran Rp1,6 M untuk Tangani PMKS

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
MOBILITAS. Salah satu pengendara sepeda motor yang melintas tepat di depan Kantor Dinsos P3A Sumenep.
MOBILITAS. Salah satu pengendara sepeda motor yang melintas tepat di depan Kantor Dinsos P3A Sumenep.

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep mengelola anggaran sebesar Rp1,6 miliar pada tahun 2025. Dana ini akan digunakan untuk 14 program yang menyasar Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), seperti eks penderita pasung, penyandang disabilitas, gelandangan, dan pengemis.

Kepala Dinsos P3A Sumenep, Mustangin, membenarkan bahwa anggaran ini difokuskan untuk membantu kelompok masyarakat tersebut. Salah satu program utamanya adalah mendukung operasional Rumah Perlindungan Sosial (RPS) yang berfungsi sebagai tempat pembinaan bagi gelandangan, pengemis, dan pemulung yang terjaring razia.

"Selama mereka tinggal di RPS, kebutuhan hidupnya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah," jelas Mustangin, Kamis (7/8).

Baca Juga : DPRD Sumenep Tagih Janji Disperkimhub Terkait Proyek Stiker Parkir Senilai Rp199 Juta
Ia menambahkan, masa tinggal bagi pemulung dan gelandangan di RPS adalah lima hari, sesuai dengan SOP yang berlaku. Untuk penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Dinsos P3A berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan.

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Sami'oeddin, mengingatkan Dinsos P3A agar menggunakan anggaran tersebut secara tepat dan akuntabel. Ia menekankan bahwa penggunaan dana sebesar Rp1,6 miliar harus diawasi ketat.

“Jangan sampai anggaran sebesar itu disalahgunakan. Kami akan melakukan pemantauan sekaligus evaluasi secara berkala,” tegas Sami'oeddin.

Baca Juga : Pengembangan Fasilitas APHT Sumenep Masih Jalan di Tempat, DPRD Desak Percepatan
Langkah ini diambil untuk memastikan setiap program yang dijalankan Dinsos P3A benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak ada penyalahgunaan anggaran. (yud) 

Editor :