klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ribuan Honorer Jember Berstatus Gantung di Tengah Aturan UU ASN Terbaru

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.

KLIKJATIM.Com | Jember – Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur, hingga kini masih menghadapi ketidakpastian status kepegawaian mereka.

Situasi ini menempatkan ribuan honorer dalam kondisi "menggantung", meskipun mereka tetap diandalkan untuk menjalankan berbagai layanan publik di tengah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan baru tersebut secara tegas melarang pemerintah daerah merekrut atau menggaji tenaga honorer di luar skema ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga : Alun-Alun Jember Jadi Ikon Wisata Perkotaan Baru dengan Layar Raksasa dan Nuansa Modern

“Lebih dari 8.500 tenaga kerja non-ASN membutuhkan kejelasan status kepegawaian mereka,” ungkap Sukowinarno, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, pada Senin (14/7/2025).

Menurut Sukowinarno, permasalahan utama terletak pada keterbatasan formasi dalam rekrutmen PPPK gelombang kedua tahun 2024, yang jumlahnya jauh dari cukup untuk menampung seluruh tenaga non-ASN yang ada.

Ia menjelaskan, ada dua kelompok pekerja kontrak dengan status pendataan yang berbeda. Kelompok pertama, sekitar 5.000 tenaga kerja, sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak pendataan 2022, termasuk tenaga honorer kategori 2. Sementara itu, sekitar 3.500 tenaga honorer lainnya tidak terdaftar dalam database nasional dan tergolong kategori R4, yang hingga kini status kepegawaiannya belum diakui dalam sistem resmi.

Baca Juga : Jember Mini Zoo: Destinasi Eduwisata Keluarga yang Kian Lengkap dengan 300 Satwa dan Status Konservasi Resmi

Meski demikian, Pemkab Jember tetap memberikan peluang kerja bagi peserta rekrutmen tahap pertama yang belum lolos seleksi. Pada gelombang kedua tahun ini, formasi yang tersedia berjumlah 148 posisi, namun hanya 66 kandidat yang berhasil memenuhi persyaratan administrasi dan kelulusan.

“Proses pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 66 peserta yang lolos sedang berlangsung, dan ditargetkan selesai pada akhir Juli,” imbuh Sukowinarno.

Namun, Sukowinarno menegaskan bahwa kewenangan pengambilan keputusan strategis terkait nasib honorer berada di tangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah. Sementara itu, langkah konkret dari pusat pun masih dalam proses perumusan.

Baca Juga : Geger! Pria Asal NTT Meregang Nyawa di Kamar Hotel Jember, Sempat Keluhkan Pusing

“Kami menerima informasi bahwa program PPPK paruh waktu sedang menjadi agenda prioritas nasional. Tapi hingga sekarang petunjuk teknisnya belum diterbitkan,” ujarnya.

Di sisi lain, BKPSDM Jember juga sedang menyusun analisis kebutuhan riil formasi PPPK paruh waktu, sebagai langkah antisipatif apabila kebijakan tersebut mulai diterapkan di masa mendatang. (yud) 

Editor :