klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pemecatan 3 Kasun di Sidomulyo Dipertanyakan: DPRD Soroti Prosedur, Inspektorat Belum Turun Tangan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
RDP di DPRD Jember bahas Pemecatan 3 Kasun di Desa Sidomulyo (Hatta/Klikjatim.com)
RDP di DPRD Jember bahas Pemecatan 3 Kasun di Desa Sidomulyo (Hatta/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jember – Polemik pemecatan tiga kepala dusun (kasun) oleh Kepala Desa Sidomulyo, Kamiludin, mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Jember pada Senin, 14 Juli 2025. Rapat ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat desa, camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat Jember.

Sebelumnya, Forum Komunikasi Kasun Jember (FKKJ) mengadu ke Komisi A, menilai pemecatan tiga kasun tersebut tidak sesuai prosedur dan terkesan sepihak.

Tiga kasun yang diberhentikan adalah: Yudiyanto (Dusun Curah Damar), Akhmad Syaiful Bahri (Dusun Krajan), dan Nurul Mustafa (Dusun Curah Manis).

Ketiganya diberhentikan dengan tuduhan pelanggaran berat, mulai dari dugaan penggelapan pajak hingga ketidakhadiran dalam menjalankan tugas.

Kepala Desa Sidomulyo, Kamiludin, menyatakan bahwa proses pemberhentian telah sesuai regulasi. “Kami sudah mengeluarkan SP1 hingga SP3, berkonsultasi ke camat, dan menerima rekomendasi dari kecamatan. Secara administratif, prosedurnya sudah terpenuhi,” jelasnya usai RDP.

Meski demikian, ia mengaku tidak merinci seluruh pelanggaran secara tertulis demi pertimbangan kemanusiaan. “Ada indikasi penyalahgunaan dana pajak, BLT, dan wewenang, tapi kami hanya menuliskan soal kinerja,” ujarnya.

Baca juga: Alun-Alun Jember Jadi Ikon Wisata Perkotaan Baru dengan Layar Raksasa dan Nuansa Modern
Ia juga membantah tuduhan bahwa pihak desa meminta uang Rp2 juta dari kasun yang diberhentikan. “Yang kami minta adalah pengembalian dana yang digunakan tidak semestinya, bukan sekadar ganti rugi,” tambahnya.

Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, mengapresiasi langkah administratif yang telah dilakukan pihak desa, namun menyoroti aspek legalitas rekomendasi camat. “Apakah cukup hanya rekomendasi camat, atau harus bupati langsung? Ini masih perlu dikaji, mengingat adanya revisi regulasi desa,” tegasnya.

Budi juga menyarankan agar pihak-pihak yang keberatan menempuh jalur hukum. “Kalau memang tidak puas, silakan lanjut ke PTUN,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Jember, Ratno Cahyo Sembodo, menyatakan pihaknya belum melakukan pemeriksaan terkait kasus ini. “Kami belum bisa menyimpulkan apa-apa karena belum memeriksa. Harus dilihat dulu datanya, regulasinya, dan waktu kejadiannya,” kata Ratno. Ia menegaskan belum ada permintaan resmi untuk turun tangan.

Di sisi lain, Ketua FKKJ, Samholik Ali Muchtar, mengecam tindakan kepala desa yang dianggap otoriter dan tidak beretika. “Kami bukan hanya bicara soal solidaritas, tapi soal penerapan hukum yang adil. Jangan karena target PBB tidak tercapai, lalu perangkat langsung diberhentikan begitu saja,” tegasnya. (qom)

Editor :