KLIKJATIM.Com | Gresik - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III (Juli–September 2025) tetap alias tidak mengalami perubahan bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta daya saing sektor industri nasional.
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyatakan bahwa kebijakan ini memberikan kepastian biaya energi bagi pelaku usaha dan masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi, serta menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, tarif listrik Triwulan III 2025 ditetapkan tetap, kecuali ditentukan lain oleh Pemerintah,” ujar Jisman pada Jumat (27/6) di Jakarta.
Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar, harga minyak mentah (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca juga: Presiden Prabowo Resmikan 55 Proyek Pembangkit EBT, Termasuk Program Lisdes PLN di Berbagai Wilayah IndonesiaSelain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi—seperti rumah tangga miskin, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pelanggan sosial, bisnis kecil, dan industri kecil—juga tidak mengalami perubahan.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapan PLN dalam menjalankan keputusan ini dan memastikan layanan listrik tetap andal.
“Stabilitas tarif ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk memperkuat perekonomian nasional. PLN siap mendukung dengan menjaga pasokan listrik yang andal dan terus meningkatkan kualitas pelayanan,” ujarnya.
Darmawan juga menambahkan bahwa PLN terus melakukan efisiensi operasional untuk mendukung keberlanjutan bisnis serta memperluas akses listrik kepada masyarakat. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar