klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pemkab Sumenep Siapkan Restrukturisasi Total PT Sumekar, Tunggakan Gaji Capai Rp3,4 Miliar

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Potret Kantor Pemkab Sumenep yang berlokasi di Jalan Doktor Cipto, Kolor, Kecamatan Kota. (dok. Istimewa/KLIKJATIM.Com)
Potret Kantor Pemkab Sumenep yang berlokasi di Jalan Doktor Cipto, Kolor, Kecamatan Kota. (dok. Istimewa/KLIKJATIM.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, tengah menyiapkan langkah strategis untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap struktur manajerial PT Sumekar.

Dimana, perusahaan milik daerah itu kini dibayangi krisis akibat akumulasi tunggakan gaji karyawan nilainya mencapai lebih dari Rp3,4 miliar.

Perusahaan yang seharusnya menjadi salah satu motor penggerak Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini justru menambah beban keuangan daerah dengan persoalan internal yang cukup pelik. 

Ketimbang memberikan kontribusi, PT Sumekar malah menciptakan defisit dengan utang gaji yang cukup mencengangkan.

Kepala Bagian Perekonomian di Sekretariat Kabupaten Sumenep, Dadang Dedi Iskandar mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat sebelum mengambil langkah konkret, salah satunya adalah merombak susunan manajemen dan direksi perusahaan.

"Kami sedang menanti hasil evaluasi dari Inspektorat. Setelah itu, akan dilakukan pembenahan secara menyeluruh, baik dari sisi pengelolaan manajemen maupun pada jajaran direksi. Tujuannya jelas, agar operasional PT Sumekar ke depan bisa kembali selaras dengan target dan ekspektasi pemerintah daerah," ujar Dadang saat diwawancarai Klikjatim, Jumat (23/5).

Ia menjelaskan, bahwa audit tersebut mencakup beberapa aspek krusial, mulai dari laporan keuangan, sistem pelayanan perusahaan, hingga tata kelola internal yang selama ini berjalan.

Dadang juga menekankan, bahwa proses pembaruan manajemen tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan harus mengikuti jalur formal seperti melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Ada aturan dan prosedur yang harus dilalui sebelum kami bisa menentukan arah kebijakan selanjutnya," tambahnya.

Untuk diketahui, jumlah utang gaji yang belum dibayarkan oleh PT Sumekar mencapai angka persis Rp3.413.224.888. 

Rincian tunggakan tersebut meliputi gaji 25 karyawan bagian darat sebesar Rp1.148.039.322, upah untuk 36 anak buah kapal (ABK) sejumlah Rp1.558.891.441, serta gaji dua orang direksi, yakni Syaiful Bahri dan Imam Molyadi, senilai Rp492.937.400. 

Selain itu, gaji untuk empat orang komisaris perusahaan juga ikut tertunggak dengan total Rp213.356.725. (ris)

Editor :