KLIKJATIM.Com | Gresik – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terungkap di Gresik. Polisi menangkap terduga pelaku berinisial M (26) terkait kasus yang menimpa seorang siswi SMA berusia 16 tahun berinisial NA, warga Kecamatan Menganti.
M diduga membujuk NA dengan rayuan, kemudian memaksa korban minum minuman keras hingga tidak sadarkan diri. Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik pada 6 Mei 2025.
Kejadian bermula pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, saat M menghubungi NA melalui WhatsApp dan mengajaknya jalan-jalan. M kemudian membujuk NA untuk datang ke rumahnya dengan alasan akan mengenalkan korban kepada orang tuanya. Namun, sesampainya di sana, NA justru dipaksa minum minuman keras hingga pingsan dan diduga disetubuhi.
NA terbangun di kamar M dengan pakaian yang berantakan dan menemukan bekas merah di leher serta payudaranya. Setelah itu, saat diantar pulang, NA kembali dibujuk dan dibawa ke indekos teman M. Di sana, NA kembali menjadi korban kekerasan seksual dengan modus yang sama, yaitu saat pemilik indekos keluar untuk membeli makan.
Peristiwa serupa terulang pada Minggu, 4 Mei 2025. Setelah beraktivitas, NA dijemput oleh M dan dibawa ke rumahnya, di mana NA kembali disetubuhi dengan modus yang sama.
Penangkapan dan Modus Pelaku
Setelah menerima laporan, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, di bawah pimpinan Kanit PPA Ipda Hendri Hadiwoso, segera bergerak. M berhasil ditangkap pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di Desa Hulaan, Menganti. Saat diamankan, M sedang bekerja di sebuah toko sembako dan tidak melakukan perlawanan.
Modus operandi yang digunakan M adalah membujuk korban datang ke rumahnya, kemudian memaksa korban meminum minuman keras hingga pingsan agar tidak dapat melawan. Motif M melakukan perbuatan tersebut adalah karena korban merupakan pacarnya dan M berjanji akan menikahi korban jika terjadi sesuatu.
Baca juga: Anak di Bawah Umur di Jombang Jadi Korban Persetubuhan, Dua Tersangka DiamankanBeberapa barang bukti yang diamankan antara lain pakaian milik korban dan tersangka, seperti kaos, celana, dan celana dalam.
M disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. M terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Pesan untuk Orang Tua dan Masyarakat
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk:
1. Meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan anak-anak dan memastikan mereka bergaul dengan lingkungan yang baik.
2. Memantau penggunaan media sosial dan pertemanan anak.
3. Menanamkan nilai-nilai keagamaan yang kuat kepada anak sebagai benteng dari pergaulan yang tidak sehat.
"Segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres Gresik apabila melihat atau mengalami segala bentuk tindak pidana," tutup Uais. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar