klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pemkab Gresik Deklarasikan Penerimaan Murid Baru Bebas Suap dan Pungli

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Wakil Bupati Gresik yang juga Plt Bupati Gresik Asluchul Alif menandatangani deklarasi sistem penerimaan murid baru bebas pungli (Dok)
Wakil Bupati Gresik yang juga Plt Bupati Gresik Asluchul Alif menandatangani deklarasi sistem penerimaan murid baru bebas pungli (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan berintegritas melalui deklarasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 yang bebas dari suap, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli).

Kegiatan sosialisasi dan deklarasi ini digelar di Kantor Dinas Pendidikan Gresik pada Kamis (15/5/2025), dihadiri Plt. Bupati Gresik Asluchul Alif, Kepala Dinas Pendidikan S. Hariyanto, serta para kepala sekolah dari jenjang TK/PAUD, SD, hingga SMP negeri se-Kabupaten Gresik.

Dalam sambutannya, Plt. Bupati menegaskan pentingnya menjaga integritas dan menolak segala bentuk pungutan di luar ketentuan selama proses penerimaan siswa baru.

“Tidak boleh ada biaya tambahan dalam proses SPMB. Jika ada pelanggaran, kami akan bertindak tegas. Saya dan Pak Bupati akan mengawal langsung,” tegas Alif.

Baca juga: Polres Gresik Bantu Biaya Pengobatan Bayi yang Sedang Sakit dari Keluarga Kurang Mampu
Kepala Dinas Pendidikan Gresik menambahkan, pelaksanaan SPMB berlandaskan lima prinsip utama: objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan tanpa diskriminasi.

“Deklarasi ini menjadi wujud komitmen kita bersama untuk menjalankan proses penerimaan murid secara jujur dan sesuai aturan,” ujarnya.

Acara ditutup dengan pembacaan deklarasi bersama oleh seluruh peserta sebagai simbol kesepakatan menolak praktik suap, gratifikasi, dan pungli.

Dengan deklarasi ini, Pemkab Gresik berharap sistem pendidikan berjalan lebih adil dan bermartabat demi membentuk generasi muda yang unggul dan berintegritas. (qom)

Editor :