klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Warga Bawean di Pelabuhan Gresik Tak Bisa Pulang Wadul ke Wabup

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Wabup Gresik Moh Qosim saat berdialog dengan warga Bawean di depan rumah dinasnya. (Miftahul Faiz/Klikjatim.com)
Wabup Gresik Moh Qosim saat berdialog dengan warga Bawean di depan rumah dinasnya. (Miftahul Faiz/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Wakil Bupati Gresik, Moh Qosim memberikan kompensasi kepada warga Bawean yang terdampar di Gresik dan belum bisa pulang karena kapal berhenti beroperasi. Selain itu, Wabup berjanji akan memulangkan sekitar 83 orang yang sudah didata.

"Wabup memberikan kompenasasi kepada mereka dengan diberikan biaya pengganti Rp 60 ribu per orang selama dua hari di Gresik," ujar Farhan, salah satu warga.

Ada sebanyak 100 lebih warga Bawean terdampar di kawasan Pelabuhan Gresik. Mereka tak bisa pulang ke Bawean lantaran ada prtokol syarat ketentuan dari Pemerintah Kabupaten Gresik yang hanya mengaktifkan penyaluran subsidi sembako untuk pelayaran Bawean sejak masa penonaktifkan dua kapal penumpang tujuan Pulau Putri itu dalam masa pencegahan Covid-19.

Kini, hanya satu kapal yang beroperasi, yakni kapal Giliyang yang hanya membawa bahan pokok pangan dan penumpang yang sudah memenuhi syarat. Di antaranya penumpang santri, pasien rujukan, dan penumpang yang mempunyai kegiatan dinas.

[irp]

Atas kejadian itu, sebagian masyarakat yang terdampar di Gresik mengadu nasibnya dengan luruk rumah dinas Wabup Gresik di Jalan Basuki Rahmat, Bedilan, Kecamatan Gresik kota pada Senin (20/4/2020) malam.

Diakuinya, masyarakat yang terdampar sangat kesulitan untuk menghidupi kebutuhan di Gresik. "Ada warga yang menginap sudah dua minggu kesulitan mencari makan sampai tidak ganti pakaian, karena harus bayar penginapan juga," katanya kepada klikjatim.com, Selasa (21/4/2020).

[irp]

Dijelaskan lebih lanjut, pihaknya sudah dua kali mendatangi rumah dinas Wabup Gresik itu.

"Tadi malam Itu tentang tiket saja,  janji ajudan Wabup saat pertama datang kesana Jumat malam, bilang kalau ada surat keterangan dari RS dan Surat Covid-19 dari Pemda maka akan diloloskan untuk pembelian tiket kapal Giliyang, kenyataannya hari Senin malam Selasa tiket itu tidak diperbolehkan untuk umum meskipun ada Surat Keterangan tersebut," keluh Farhan. (bro)

Editor :