KLIKJATIM.Com | Gresik – Sebuah truk angkutan besar menerobos barisan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik saat melintas di Jalan Daendels Ngawen, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, pada Jumat, 7 Maret 2025, pukul 16.40 WIB. Padahal, waktu tersebut termasuk dalam jam larangan melintas bagi truk angkutan barang.
Kepala Seksi Tata Kelola Prasarana Perhubungan dan Sarana Perparkiran Dishub Gresik, M. Masyhur Arif, mengungkapkan bahwa insiden ini terjadi di dekat Tempat Khusus Parkir (TKP) Ngawen. Area tersebut biasanya digunakan sebagai tempat parkir sementara bagi truk angkutan barang selama jam larangan melintas.
“Saat kami mengarahkan truk tersebut untuk masuk ke TKP, sopir tidak menghiraukan perintah dan justru menerobos barisan petugas yang berjaga,” ujarnya.
Baca juga: MPM Honda Perkuat Sinergi dengan Dishub dan BPTD dalam Edukasi Safety RidingBeruntung, tidak ada petugas Dishub Gresik yang mengalami cedera akibat kejadian ini. Saat ini, pihak kepolisian telah mengidentifikasi sopir serta perusahaan yang mengoperasikan truk tersebut untuk proses lebih lanjut.
Sebagai informasi, Pemkab Gresik menerapkan aturan pembatasan lalu lintas bagi truk angkutan barang, termasuk truk pengangkut galian C dan batu bara. Truk-truk tersebut dilarang beroperasi pada pukul 05.00-08.00 WIB dan 15.00-18.00 WIB, guna menghindari kemacetan saat jam sibuk, seperti waktu berangkat dan pulang sekolah maupun kerja. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar