KLIKJATIM.Com | Gresik– Satreskrim Polres Gresik menetapkan remaja berinisial DHS 18 tahun, sebagai tersangka atas kasus kekerasan yang menewaskan SN, 16 tahun. Kejadian tragis ini terjadi pada 2 Februari lalu di Wilayah Kecamatan Driyorejo, tepatnya di Jalan Desa Wedoroanom.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uwais Al-Qarni menjelaskan bahwa insiden ini berawal dari perselisihan di jalan. DHS yang tengah berkendara dalam konvoi motor menantang korban untuk berduel. “Saat itu, tersangka dan teman-temannya dalam keadaan mabuk miras,” jelasnya, kemarin Rabu (19 Februari 2025).
SN menolak tantangan tersebut dan berusaha meninggalkan lokasi. Namun, DHS terus mengejar dan memaksa korban untuk berhenti. “Karena tidak ditanggapi, tersangka menendang motor korban hingga terjatuh,” ungkapnya.
Akibat insiden ini, korban mengalami luka parah di kepala dan mengalami pendarahan hebat yang berujung pada kematian. “Tersangka kemudian melarikan diri dan meninggalkan korban tergeletak di tempat kejadian,” tambahnya.
Baca juga: Waspada Modus Kuras Rekening di Gresik, Pelaku Ganjal Lubang Kartu Mesin ATM dan Pura-pura Bantu KorbanSelama penyelidikan, DHS sempat buron sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Desa Domas, Kecamatan Menganti. Pihak kepolisian memastikan bahwa kejadian ini tidak berkaitan dengan kelompok perguruan silat, melainkan murni akibat emosi sesaat.
DHS dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Kasus ini menjadi pelajaran bagi orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka,” ujar AKP Abid.
Sebelumnya, pada Minggu (2/2), SN ditemukan tewas di pinggir jalan akibat luka parah di kepala. Remaja asal Kecamatan Wringinanom tersebut awalnya diduga menjadi korban pengeroyokan saat perjalanan pulang setelah menghabiskan waktu di kawasan pasar Menganti. “Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap fakta yang lebih mendalam,” tambah Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar