klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polisi Akan Tes Kejiwaan Terlapor Penghina Nabi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Terlapor saat diperiksa di Mapolres Gresik. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)
Terlapor saat diperiksa di Mapolres Gresik. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Terlapor kasus dugaan penistaan agama, Mochammad Syahroni Kusuma (21), warga Jl. Harun Tohir Gang 27 No. 10 RT 1 RW 2 Keluarahan Sidorukun, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik akhirnya menjalani pemeriksaan di Polres Gresik, Jumat (17/4/2020) malam. Pemuda yang diduga menghina nabi tersebut diperiksa penyidik mulai sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo menjelaskan, terlapor diduga menistakan agama dengan menggunakan akun facebook 'Vladimir Ronie'. Ia memposting gambar yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW pada grup FB 'Tetap Jokowi'. 

[irp]

Tak lama kemudian, terlapor langsung didatangi FPI Gresik untuk menanyakan kebenaran informasi yang beredar di Grup tersebut. Karena dianggap menghina tokoh islam, sehingga pelaku dilaporkan ke Polres Gresik.

Dari keterangan terlapor saat diperiksa, dirinya mengaku tidak pernah membuat gambar maupun tulisan yang dianggap mengejek nabi seperti yang dishare dalam FB. "Sebelumnya, Rabu (8/4/2020) sekitar pukul 20.00 WIB (terlapor) mendapatkan gambar atau foto itu dari grup FB dengan nama 'Kristian Penyelamat Dunia' dan menyimpan tanpa diubah gambar sesuai yang dishare di kolom komentar akun FB 'Nab Han' di Grup FB 'Tetap Jokowi'," jelas Kapolres, Sabtu (18/4/2020).

[irp]

Lebih lanjut diungkapkan, alasan terlapor memposting gambar itu untuk menghina akun 'Nab Han'  yang merupakan anggota FPI karena dianggap mengejek Jokowi dalam grup tersebut. "Rencananya hari Selasa (21/4/2020) besok terlapor akan diperiksa terkait kejiwaannya ke Dinkes Gresik, karena warga sekitar, keluarga dan ketua RT-nya menyampaikan kalau terlapor memang ada gangguan kejiwaan," terangnya.

Adapun tindak pidana yang disangkakan kepada terlapor sesuai Pasal 45A ayat (2) UU/19/2016 tentang ITE, dan/atau Pasal 156 huruf a KUHP. Ancaman hukumannya maksimal penjara 6 tahun atau denda Rp 1 M. (nul)

Editor :