KLIKJATIM.Com | Gresik – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Gresik, melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Bidang Bina Marga, mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp30,3 miliar untuk perbaikan jalan rusak minor pada tahun 2025.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPRD Gresik, URC Bina Marga diingatkan untuk bekerja lebih efektif dengan menetapkan skala prioritas dalam memperbaiki jalan rusak.
Anggota Komisi III DPRD Gresik, Ainul Yaqin Tirta Saputra, mengungkapkan bahwa keluhan masyarakat terkait sejumlah titik jalan rusak di wilayah kabupaten masih sering terdengar, meskipun telah dilaporkan ke Pemkab.
"Masih banyak laporan masyarakat tentang jalan rusak yang belum diperbaiki, meskipun sudah diadukan," ujar Tirta seusai rapat pada Senin, 6 Januari 2025.
Ia menegaskan bahwa anggaran Rp30 miliar lebih tersebut harus dimanfaatkan secara optimal dengan fokus pada perbaikan jalan rusak yang paling mendesak. Tirta mencontohkan salah satu titik di Desa Tanah Landean yang kerusakannya cukup parah dan membahayakan pengguna jalan.
Baca juga: URC Bina Marga Dinas PUTR Pemkab Gresik, Respon Cepat Kerusakan Jalan yang Dikeluhkan Warga"Saking membahayakannya, perangkat desa terpaksa memperbaiki jalan tersebut secara sementara dengan meratakan paving yang rusak agar tidak membahayakan pengendara," jelasnya.
Tirta juga menyoroti bahwa jalan di wilayah kabupaten tidak semuanya beraspal. Beberapa titik masih menggunakan paving atau beton. Oleh karena itu, anggaran perbaikan juga mencakup perawatan jalan berpaving.
"Ke depan, idealnya jalan yang masih berpaving dapat dibeton atau diaspal agar lebih tahan lama," tambahnya.
Komisi III memahami bahwa meskipun anggaran URC tahun ini cukup besar, namun masih belum cukup untuk menangani semua jalan yang rusak.
"Karena sebagian anggaran juga digunakan untuk operasional kru URC. Yang terpenting adalah menetapkan skala prioritas. Jalan yang kerusakannya berpotensi membahayakan pengguna harus didahulukan," pungkas Tirta. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar