klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Wak Guru Masuk Penjara Karena Jualan Narkoba

avatar Wahyudi
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Profesinya bukan seorang guru, namun Deby Dian kerap dipanggil kawannya dengan sebutan Wak Guru. Pria 30 tahun warga Dusun Tegalan Kandangan RT 03 RW 06, Desa Bulu kandang, Kecamatan Prigen, Pasuruan, saat ini menghuni sel penjara Satreskoba Polresta Sidoarjo.

[irp]

"Wak Guru kami tangkap karena memiliki sekaligus narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Penangkapan tersangka dari hasil pengembangan kasusnya tersangka Saiput," kata Kasatreskoba Polresta Sidoarjo AKP M Indra Najib, Kamis (16/4/2020).

Kasat Reskoba Polres Sidoarjo menambahkan, pihaknya melakukan pengembangan terkait kasus kepemilikan narkoba dari tangan M Syaifuddin alias Saiput, warga Bulu Kandang RT 01 RW 07, Kecamatan Prigen, Pasuruan. Dari keterangan tersangka, dia mendapatkan barang dari Wak Guru.

[irp]Polisi kemudian memburu Wak di tempat kerjanya tanpa perlawanan. Dia juga tidak bisa mengelak setelah mengetahui M. Syaifuddin alias Saiput juga berhasil ditangkap terlebih dulu. Selain tersangka, petugas juga membawa barang bukti uang Rp 350 ribu hasil penjualan yang masih ia bawa dan sebuah handphone yang digunakan transaksi.

"Kasus ini masih kami kembangkan. Tersangka kami bawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mencari jaringan-jaringan dari pada tersangka ini," pungkasnya. (hen)

Editor :