klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dinkes Gresik Tunjuk 11 Rumah Sakit Ini untuk Pemeriksaan Kesehatan Penunjang Calon Jamaah Haji

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Pemberangkatan Jemaah Haji Kabupaten Gresik Tahun 1445 H / 2024 M di halaman Pemkab Gresik (Dok/Kantor Kemenag Gresik)
Pemberangkatan Jemaah Haji Kabupaten Gresik Tahun 1445 H / 2024 M di halaman Pemkab Gresik (Dok/Kantor Kemenag Gresik)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Gresik menunjuk 11 Rumah Sakit untuk kerja sama pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji Kabupaten Gresik yang akan berangkat pada tahun 2025.

Kerja sama dengan 11 Rumah Sakit tersebut untuk pemeriksaan kesehatan penunjang, yang meliputi foto thorax, EKG, dan pemeriksaan HbA1C, dengan menggunakan sistem mobile.

11 Rumah sakit tersebut adalah Rumah Sakit Umum Wates Husada, RSUD Ibnu Sina, Rumah Sakit Semen Gresik, Rumah Sakit RSIA Nyai Ageng Pinatih Gresik, Rumah Sakit Fathma Medika, Rumah Sakit Surya Medika, Rumah Sakit Umum Randegansari Husada, Rumah Sakit Eka Husada, Rumah Sakit Petrokimia Gresik, Rumah Sakit Petrokimia Driyorejo, dan Parahita Diagnostik Center. 11 Rumah Sakit ini diumumkan melalui surat Dinkes Pemkab Gresik bernomor 005/4737/437.52/2024, yang ditunjuk kepada Direktur Rumah Sakit dan Laboratorium Swasta se-Kabupaten Gresik.

Rekomendasi ini telah disampaikan kepada Puskesmas untuk dapat dilaksanakan tindak lanjut sesuai kebutuhan.

Kabid Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Gresik, dr. Puspitasari Wardani menyampaikan, rujukan pemeriksaan calon jamaah haji ada di RSUD Ibnu Sina.

Baca juga: Jamaah Haji Kabupaten Gresik 2024 yang Akan Berangkat Ada 2056 Orang
Sedangkan untuk Rumah Sakit yang dapat berkerja sama dengan puakesmas dalam pemeriksaan calon jamaah haji tahap awal ada beberapa rumah sakit (11 Rumah sakit yang telah ditunjuk).

"Pemeriksaan calon jamaah haji ada 2 tahap, tahap awal dilaksanakan di puskesmas, tahap lanjutan untuk CJH yang memerlukan pemeriksaan maupun tatalaksana lebih lanjut, akan dirujuk ke RS Ibnu Sina," terang Puspita.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Lulus, menyampaikan, biaya pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji (CJH) tidak masuk dalam komponen BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji).

"Untuk pemeriksaan jemaah haji yang nangani puskesmas masing masing, untuk biaya tidak dibebankan dari BPIH sehingga untuk pemeriksaan kesehatan ditanggung masing masing calon jemaah haji," tutur Lulus.

Lulus menerangkan, biaya haji secara garis besar dibagi dua, yakni biaya yang ditanggung jamaah haji sendiri dan biaya yang diambilkan dari nilai manfaat BPIH yang dikelola BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).

"Untuk biaya pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji biasanya ada (ditentukan) melalui SK dari Bupati," terang Lulus. (qom)

Editor :