KLIKJATIM.Com | Jember - Tim kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Jember nomor urut 01 melaporkan KPU Jember ke Bawaslu Kabupaten Jember terkait dugaan cacat formil penetapan cabup dari Paslon nomor 02 Muhammad Fawait. Laporan tersebut dilayangkan pada Jumat 25 Oktober 2024 kemarin.
KPU Jember dinilai kurang teliti dalam melakukan pemeriksaan administrasi terhadap Cabup Paslon 02.
Tim Kampanye Pemenangan Paslon 01, Septa Anjois menjelaskan, dugaan pelanggaran administratif pemilu ini karena tidak terpenuhinya Pasal 24 PKPU tahun 2024. Yaitu berkenaan dengan tidak adanya surat pengunduran diri dari calon terpilih anggota DPRD Provinsi Jatim (Muhammad Fawait) yang kini ikut dalam kontestasi Pilkada serentak 2024 di Jember.
"Artinya ada cacat formil, sehingga kami laporkan ke Bawaslu Jember. Kami pun juga dapati (nama Muhammad Fawait), masih ada di website DPRD (Provinsi Jatim). Bahkan pukul 10.05 WIB tadi pagi, kita masih bisa mengakses data tersebut," jelas dia.
Sehingga dianggap melanggar ketentuan yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Awal kami mendapatkan temuan ini, saat saya tanggal 23 Oktober 2024 kemarin rapat Tim Pemenangan Kampanye di kantor DPC (PDI Perjuangan). Saya mendapat informasi dari teman-teman, dan dari salah satu saksi juga. Bahwasanya ada persyaratan dari calon bupati (Paslon 02) yang kekurangan syarat formil," ucap Septa Anjois saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Dengan temuan dugaan cacat formil itu, kata Septa, harusnya saat akan mendaftarkan diri sebagai Cabup, calon kepala daerah yang terpilih sebagai anggota dewan harus mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dahulu.
"Kemudian mencalonkan diri sebagai calon Bupati, yang penting semua berjalan sesuai dengan undang-undang (serta peraturan yang berlaku), dan masyarakat yang ada di Jember ini, bisa menyaksikan. Bahwa calon pemimpin mereka ini adalah taat asas dan aturan. Bagaimanapun kita harus menjunjung tinggi itu semua," ungkapnya.
Namun demikian, lanjut Septa, pihaknya tidak bermaksud menjegal upaya pencalonan cabup rivalnya itu. Karena dalam pelaporan yang dilakukan olehnya, pihak yang dilaporkan adalah KPU Jember.
"Kami tidak berusaha untuk menjegal, kami hanya ingin melihat atau memperhatikan proses demi proses bahwasanya bagaimana ini sesuai dengan peraturan. Itu saja," ujarnya.
Baca juga: Para Mantan Sopir Ambulans di Jember Deklarasi Dukung Gus Fawait-Djoko, Ingin Layani Masyarakat Lebih BaikMenambahkan apa yang disampaikan Septa, Kuasa Hukum Tim Kampanye Paslon 01 Fathol Bari membenarkan jika pihak yang dilaporkan adalah kepada KPU Jember.
"Berdasarkan data yang dimiliki oleh pelapor mas Septa kami melakukan kajian bersama. Bahwa terkait laporan hari ini adalah pelanggaran karena tidak terpenuhinya pasal 24 PKPU tahun 2024. Yaitu berkenaan dengan tidak adanya surat pengunduran diri dari calon terpilih anggota DPRD Provinsi Jatim. Dalam hal ini Gus Fawait," ujar Bari.
Kemudian, menurut Bari, hingga saat ini belum ada keputusan dari pejabat yang berwenang berkenaan dengan pengunduran diri Gus Fawait sebagai anggota DPRD.
Dari dua hal itu, lanjutnya, Cabup Paslon 02 Gus Fawait masih ikut kontestasi Pilkada Serentak 2024 di Jember.
"Berdasarkan data yang kami miliki. Kita ngecek di Sekwan DPRD Provinsi Jatim. Bahwa Gus Fawait hingga hari ini masih tercatat sebagai anggota DPRD," ucapnya.
"Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2024, ketika pendaftaran hingga penetapan, (surat keputusan resmi dari pejabat berwenang dan surat pengunduran diri) itu harusnya dilampirkan saat pendaftaran. Termasuk kami konfirmasi kepada KPU, tidak memberikan hal itu. Hari ini yang kami laporkan KPU. Nah pejabat berwenang yang kami maksud itu Kemendagri, itu yang tidak ada," jelentrehnya.
Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia mengatakan laporan yang dilayangkan tim kampanye Paslon nomor urut 01 akan dikaji lebih dahulu.
"Iya, sementara ini kami mau melihat dulu laporannya, apakah memenuhi syarat formil dan materilnya, bukti dukungnya seperti apa. Jadi kita korscek terlebih dahulu. Tapi (perlu diketahui), kami melakukan pengawasan itu mulai dari awal tahapan pencalonan, verifikasi administrasi dan lain sebagainya. Tentu kami perlu mengkaji lagi dari hasil pengawasan, dari dokumen dan lain sebagainya," kata Wiwin.
Wiwin menjelaskan, pada tahapan pendaftaran pencalonan, ada serangkaian perbaikan secara administrasi yang prosesnya juga diawasi Bawaslu.
"Jadi nanti perlu kita kaji terlebih dahulu terkait dengan hasil pengawasan pencalonan kami dan keabsahan dokumen," imbuhnya. (qom)
Editor : Muhammad Hatta