klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bawaslu Tuban Ingatkan Kades Agar Netral dalam Pilkada 2024

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Sosialisasi netralitas Kades dalam Pilkada di Tuban (Kholis/Klikjatim.com)
Sosialisasi netralitas Kades dalam Pilkada di Tuban (Kholis/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Tuban – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban mengingatkan para Kepala Desa (Kades) di Tuban agar netral dalam pilkada 2024. Hal ini disampaikan dalam Sosialisasi Pengawasan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Kamis 26 September 2024 yang dihadiri para Kepala Desa.

Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Letda Sucipto, Kodim 0811 Tuban ini dihadiri dihadiri langsung oleh ketua Bawaslu Jawa Timur A. Warits.

Menurut Warits kegiatan pada hari ditujukan untuk memitigasi kepala desa agar tidak memihak pasangan calon, sebab jika ada yang terbukti memihak secara aktif atau pasif bisa dipidana.

“Kegiatan ini agar mereka tidak memihak calon, sebab jika terbukti memihak bisa dipidana, jika sampai kena kasian juga juga Kades. Untuk itu mereka perlu mengetahui jika dalam Undang-undang dilarang,” ujar Warits.

Disinggung terkait pelanggaran netralitas di Tuban, Warits mengatakan hingga saat ini dari pengawasan yang dilakukan di Tuban belum ditemukan adanya problem tersebut.

“hingga saat ini belum ada,” imbuhnya.

Baca juga: PJ Bupati Bojonegoro Berikan Sanksi Kepada Kades Tidak Netral Saat Pemilu
Untuk itu ia menghimbau Jika ada kades tak netral bisa dikomunikasikan ke bawaslu, mulai dari Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau Panwaslu Kelurahan Desa (PKD), Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) atau langsung ke Bawaslu Kabupaten.

Sementara itu ketua Bawaslu Kabupaten Tuban M. Arifin mengatakan jika kegiatan ini selain sebagai antisipasi dan langkah pencegahan diharapkan nantinya Pilkada bisa berjalan dengan damai tidak ada pelanggaran di desa.

“Kita beritahu mana yang boleh mana yang tidak boleh dilakukan, oleh kepala desa sosialisasi ini untuk menjaga netralitas Kades,” ujar Arifin.

Arifin menambahkan jika sewaktu masa Kampanye ini, kalau ada pasangan calon mau melakukan kampanye harus melakukan pemberitahuan kepolisian ditembuskan ke penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dan ia menyarankan jika ada kegiatan tersebut di desa agar Kades tidak hadir dalam kegiatan kampanye.

“Saran kita jangan hadir jika ada kegiatan kampanye di desa,” pungkasnya. (qom)

Editor :