klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Terdakwa Kasus Korupsi Hibah UMKM di Kabupaten Gresik Kembalikan Uang Kerugian Negara

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Kajari Gresik saat memberikan keterangan pers terkait pengembalian uang kerugian negara (Qomar/Klikjatim.com)
Kajari Gresik saat memberikan keterangan pers terkait pengembalian uang kerugian negara (Qomar/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Kejaksaan negeri Gresik menerima uang pengganti kerugian negara kasus dugaan korupsi hibah kepada Kelompok Usaha Mikro (KUM) tahun 2022 dari terdakwa RF.

RF sendiri saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor.

“Kejari Gresik menerima penitipan uang secara tunai terkait kerugian negara dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pokir Diskoperindag Kabupaten Gresik kepada UMKM Tahun Anggaran 2022 dari terdakwa RF selaku penyedia dari CV. Alam Sejahtera Ababdi dan CV. Raty Abadi senilai Rp.860.211.600," tutur Kajari Gresik, Nana Riana, Senin 9 September 2024.

Lebih lanjut dikatakan, uang tersebut diserahkan lansung oleh kuasa hukum terdakwa RF melalui kantor hukum Rizal Hariyadi and Partner kepada Jaksa Tindak Pidana Khusus.

“Uang titipan ini bagian dari upaya kejaksaan negeri Gresik untuk menyelamatkan keuangan negara yang dikorupsi. Terdakwa RF minggu ini menjalani agenda sidang pembacaan tuntutan. Dengan pengembalian kerugian negara akan menjadi pertimbangan untuk tuntutan terdakwa,” tegas Kajari Gresik.

Sementara itu, Rizal Hariyadi selalu kuasa hukum Ryan Febrianto mengatakan bahwa pengembelian kerugian negara ini bagain dari itikad baik kliennya.

Baca juga: Lagi, Kejari Gresik Tetapkan Dua Pejabat Disperindagkop Tersangka Baru Korupsi Hibah UMKM

“Selaku kuasa hukumnya, kami berharap pengembalian keuangan negara, menjadi pertimbangan agar kejaksaan dan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi untuk memberikan tuntutan dan vonis ringan pada klienya,” harapnya.

Terkait kelanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Hibah KUM di Diskoperindag, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengatakan, perkara ini terus berlanjut dan hanya menetapkan 4 orang tersangka yakni Kadiskoperindag MF, RF selaku penyedia barang (saat ini proses penuntutan) dan JP yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik dan FDAP yang menjabat sebagai Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag Pemkab Gresik.

“Untuk tersangka FDAP dan JP, kami pastikan akan berlanjut sampai ke persidangan. Saat ini, pihak penyidik dari Pidsus masih menunggu hasil audit tambahan kerugian negara,” tegasnya.

Setelah audit, Alifin memastikan perkara dugaan korupsi dana hibah pokir KUM atas tersangka lain akan dilanjutkan dan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.

“Insya Allah pada bulan ini, kalau audit sudah keluar akan dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke PN Tipikor,” ujar Alifin. (qom)

Editor :