KLIKJATIM.Com | Gresik - Tindak kekerasan antar anggota perguruan silat di Kabupaten Gresik kembali terjadi. Terbaru, perseteruan antar pendekar perguruan silat merenggut nyawa satu orang, di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, peristiwa nahas tersebut berlangsung pada Minggu dini hari, 19 Mei 2024 lalu.
Menurut Aldhino, perseteruan berujung kekerasan antar perguruan silat seperti ini sudah sering terjadi di Kabupaten Gresik, baik yang menimbulkan korban jiwa maupun tidak. Artinya kerap terjadi berulang-ulang tindakan kekerasan antar anggota silat.
"Ini sebenarnya bukan kali pertama di Gresik, bahwa konflik antar (anggota) perguruan silat ini kerap terjadi. Jadi masing-masing (anggota) perguruan silat ini mencari musuh dari perguruan lain. Jadi yang menjadi motif mereka ini ya itu tadi, melihat orang bukan dari golongan mereka akan mereka hajar di situ," tutur Aldhino, Jumat 25 Mei 2024.
Kekerasan antar anggota perguruan silat itu berawal pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, pada saat Korban RHNM dan MSWM (MD) berada di warung kopi daerah Krian-Sidoarjo, kemudian dihubungi oleh temannya yang berada di tempat latihan daerah Driyorejo.
Teman korban tersebut mengatakan ada yang menghalangi saat hendak latihan. Nah kemudian kedua korban berinisiatif mendatangi tempat latihan yang dihalang-halangi tersebut dengan tujuan untuk menengahi atau membicarakan agar latihannya tidak dihalang-halangi.
Nah sesampainya di dekat tempat latihan, kedua korban langsung dihadang para tersangka, salah satu pelaku menantang duel kedua korban. Di situlah terjadi penganiayaan karena jumlah yang tidak seimbang.
Baca juga: Satreskrim Polres Gresik Tangkap Komplotan Pesilat Keroyok Pemuda Sidoarjo di DriyorejoBahkan korban MSWM tak sadarkan diri karena luka parah di kepala setelah dipukuli, hingga akhirnya meninggal dunia pada 23 Mei 2024 saat menjalani perawatan.
Para tersangka sudah diamankan beberapa jam setelah kejadian. Enam pelaku yang diamankan adalah CD, NR, dan MN, mereka berasal dari Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Gresik.
Kemudian, EG, dan AD, asal Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik langsung diciduk di rumahnya. Satu tersangka lagi merupakan Anak di Bawah Umur (ABH). Sementara tiga tersangka sedang diburu Polres Gresik (DPO).
Sebelum menganiaya MSWM dan RHNM, para pelaku juga melakukan aksinya di tempat lain, mengeroyok korban M. Suhirman dan M. Ady Saputra. Kedua korban selamat langsung melaporkan ke pihak kepolisian dan di obatkan dan serta di Visumkan ke Puskesmas Driyorejo.
"Jadi mereka (para tersangka) melakukan aksi kekerasan kepada anggota perguruan silat lain di dua tempat berbeda," tutup AKP Aldhino.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3, berbunyi barang siapa dengan terang - terangan dan dengan tenaga besama – sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan matinya orang dengan penjara selama – lamanya 12 tahun. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar