klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kakek Perangkat Desa di Bondowoso, Cabuli Anak SD hingga Hamil

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Akui Perbutan : Suwarno. ist
Akui Perbutan : Suwarno. ist

KLIKJATIM.Com I Bondowoso - Pencabulan kembali terjadi di Bondowoso. Kali ini pelakunya Suwarno (63), warga Desa Dawuhan, Grujugan, Bondowoso. Seorang kakek dengan 5 cucu yang berprofesi sebagai perangkat desa setempat.

[irp]

"Korban berusia 12 tahun, pelaku langsung kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolsek Grujugan, AKP Iswahyudi, Jumat (10/4).Peristiwa pencabulan di persawahan desa setempat, beberapa bulan lalu. Pelaku lalu melancarkan tipu muslihatnya dan membujuk si anak agar mau disetubuhi.

Korban sempat menolak dan berontak. Namun situasi di lokasi tersebut memang sedang sepi sehingga dengan leluasa melampiaskan aksi bejatnya .

[irp]Usai  kejadian tersebut, korban hanya menangis. Tiba di rumahnya pun, korban hanya bisa diam dan meratapi kejadian yang baru menimpanya.

Namun tidak berani melaporkedua orang tuanya. Kedua orang tua korban baru curiga setelah ada perubahan pada fisik si anak. Setelah didesak, korban baru menceritakan semua kejadian yang pernah menimpanya. Orang tua korban yag tidak terima lantas melapor ke polisi.

Pelaku mengakui terus terang semua perbuatannya. Dia mengaku berbuat sekali saja.

[irp]"Pelaku sudah kami visum dan periksakan ke dokter. Hasilnya, korban saat ini hamil sekitar 8 - 10 minggu," jelasnya.

Karena perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(red/rtn)

Editor :