KLIKJATIM.Com | Gresik - Sejumlah perusahaan di Kabupaten Gresik telah melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja). Ini akibat dari pandemi Corona yang mengakibatkan roda ekonomi lesu.
"Kalau yang akibat dampak langsung dari Corona per hari ini ada sekitar 73 karyawan," Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Gresik Ninik Asrukin, Selasa (7/4/2020).
[irp]
Dijelaskan Ninik, puluhan karyawan yang diPHK itu berasal dari perusahaan di wilayah Driyorejo, Manyar, dan Menganti. Bahkan jumlahnya masih berpotensi bertambah.
Selain itu, beberapa perusahaan melakukan pengurangan jadwal masuk kerja. Caranya dengan menggilir karyawannya masuk kerja. Sedangkan beberapa yang lain merumahkan sementara karyawannya.
"Perusahaan yang merumahkan karyawannya tetap menggaji, ada yang 50 persen, 70 persen atau sesuai kesepakatan," tambahnya.
[irp]
Pihak disnaker menekankan apapun yang menjadi keputusan perusahaan harus melalui kesepakatan bersama dengan karyawanya. Sesuai instruksi presiden dan bupati, dunia kerja dan Industri harus tetap jalan.
"Apapun yang menjadi kebijakan perusahaan harus tetap melalui kesepakatan dengan semua Karyawan," tutupnya. (iz/rtn)
Editor : Redaksi