KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggratiskan sewa rumah susun sederhana sewa yang dikelola pemprov. Upaya ini untuk meringankan beban masyarakat miskin sebagai dampak wabah corona (covid-19).
[irp]
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan, pembebasan biaya sewa Rusunawa milik Pemprov selama tiga bulan terhitung April hingga Juni 2020. Warga penghuni Rumah Susun Sewa milik Pemprov Jatim, dibebaskan dari biaya sewa mulai April, Mei dan Juni. Ini konsekuensi sebagai dampak penyebaran virus corona di Jawa Timur.
Penghuni rumah susun milik Pemprov Jatim saat ini sebanyak 772 unit dan terdapat di Rusunawa Gunungsari, Rusunawa SIER, Rusunawa Jemundo, dan Rusunawa Sumurwelut. Gubernur juga mengimbau Pemkab/Pemkot untuk yang memiliki Rusunawa juga ikut meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19 ini dengan menggratiskan sewanya.
[irp]Data Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jatim, rincian pembebasan sewa rusun tersebut terdiri dari pembebasan sewa 248 unit di Rusunawa Gunungsari dengan total nilai yang dibebaskan sekitar Rp 189.120.000. Kemudian untuk Rusunawa SIER sebanyak 60 unit senilai sekitar Rp 46.140.000, lalu Rusunawa Jemundo sebanyak 57 unit dengan total nilai sekitar Rp 43.980.000, serta Rusunawa Sumurwelut sebanyak 407 unit dengan nilai sewa yang dibebaskan sekitar Rp 320.850.000.
[irp]
Lebih lanjut Khofifah menambahkan, dengan pembebasan biaya sewa rusun yang diberikan oleh Pemprov Jawa Timur, pihaknya berharap agar masyarakat bisa teringankan beban ekonominya dan bisa dialihkan untuk mencukupi kebutuhan gizi keluarga di tengah wabah covid-19. (fin/hen)
Editor : Redaksi