KLIKJATIM.Com | Gresik - Pansus DPRD Gresik yang membahas perubahan ketiga Perda 12 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Gresik masih tarik ulur soal rencana pemecahan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik.
Anggota Pansus Moh Syafi' Am menuturkan, pihaknya sampai saat ini masih menganggap pemecahan BPPKAD menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bukan solusi untuk mendongkrak pendapatan daerah, khususnya dari sektor Pendapatan Asli Daerah.
"Pasalnya dari 23 Kabupaten yang BPPKAD-nya sudah dipecah kinerja pendapatannya tidak semua naik, ada 11 Kabupaten yang justru turun," tutur Syafi'.
Baca juga: BPPKAD Gresik Pastikan Tagih Sewa Pemanfaatan Lahan Reklamasi Petrokimia Tahun IniSementara, lanjut Syafi', ada 15 Kabupaten yang BPPKAD-nya belum dipecah tapi hanya 5 Kabupaten/Kota yang kinerja pendapatannya turun.
"Itu berdasarkan kajian yang disampaikan oleh Akademisi, artinya pemecahan tidak jadi solusi," imbuh Syafi'.
Syafi' melanjutkan, tujuan pemecahan ini memang untuk memaksimalkan kinerja pendapatan dan efisiensi.
Namun dia memaparkan, belum ada gambaran untuh bahwa usai dipecah pendapatan Pemkab Gresik akan naik. Yang sudah jelas itu efisiensinya, yakni bila dipecah akan ada penghematan Rp5 miliar upah jasa pungut di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
"Sementara hanya itu, namu resep peningkatan pendapatannya belum jelas," imbuh Syafi'i.
Dilanjutkan Syafi', yang selalu diulang-ulang pihak eksekutif tentang urgensi pemecahan BPPKAD adalah Rekomendasi Kasatgas Supervisi Direktorat III Korsup KPK RI pada acara Monitoring Evaluasi oleh Tim KPK RI atas pencegahan korupsi melalui penguatan sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) Tanggal 12 September 2023 yang merekomendasikan BPPKAD harus dipisah menjadi 2 Badan guna meningkatkan kinerja pencegahan korupsi.
"Disebutkan, Berdasarkan hasil identifikasi titik rawan korupsi pada Pemerintah Daerah yang dilakukan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, maka fokus area pencegahan korupsi daerah adalah perencanaan dan penganggaran, optimalisasi pajak daerah dan manajemen Barang Milik Daerah," terang Syafi'.
Sementara itu, Anggota Pansus lain M Syahrul Munir menyampaikan, penambahan infrastruktur peralatan seperti tapping box dan pegawai juga mesti dipikirkan dalam rencana pemecahan BPPKAD.
Dengan nomenklatur baru dan kultur kerja baru maka akan ada penyesuaian SDM.
"Masih tetap dibutuhkan penambahan SDM meski sudah dipecah," ujar dia. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar