klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ancam Teman Pacar dengan Pisau, Pemuda ini Ditangkap Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Pelaku pengancaman dengan pisau ditangkap Polisi.
Pelaku pengancaman dengan pisau ditangkap Polisi.

KLIKJATIM.COM | TULUNGAGUNG - Polisi akhirnya menangkap pemuda berinisial PA (22) warga Tulungagung. Penangkapan dilakukan setelah tersangka dilaporkan melakukan pengancaman dengan pisau.

Korban dalam peristiwa ini adalah pemuda berinisial MN (28), yang bekerja di Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung, iptu Anshori mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai pengancaman tersebut.

Pengancaman ini dialami korban pada hari Kamis (25/05/2023) malam di salah satu toko yang ada di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Tersangka cemburu dengan korban yang selama ini dekat dengan pacar tersangka, yakni teman kerja korban.

Terbakar api cemburu, kemudian tersangka datang ke toko tersebut dengan membawa pisau dan mengancam akan melukai korban.

"Tindakan ini dilakukan karena tersangka merasa cemburu melihat kedekatan antara korban dengan pacarnya yang juga bekerja di toko tersebut," ucap Anshori.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan pendalaman dan berhasil menangkap tersangka tanpa adanya perlawanan.

"Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu pisau dan satu tas cangklong kecil warna abu-abu dari tersangka," ungkapnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, yang berhubungan dengan pengancaman, dengan subsider Pasal 335 ayat 1 ke 1e. Prosedur hukum lebih lanjut akan dilakukan terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*/rtn)

Editor :