klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Belum Serahkan Lahan Pengganti, Perhutani Tegur PT ASA

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kantor Perum Perhutani KPH Pasuruan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)
Kantor Perum Perhutani KPH Pasuruan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan--PT Agung Satriya Abadi (ASA) hingga kini belum menyerahkan lahan pengganti yang digunakan lokasi tambang galian C di Desa Wonosunyo dan Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

PT ASA menanggung hutang lahan kepada Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH), Pasuruan seluas tujuh hektar. "PT ASA belum memberikan lahan pengganti kepada kita," kata Administratur Perhutani KPH Pasuruan, Ida Jatiyana di kantornya, Rabu (1/4/2020).

[irp]

[irp]

Sesuai aturan yang disepakati antara Perhutani dan PT ASA, lahan yang dipinjam PT ASA harus diganti diganti dua kali lipat. Artinya, jika PT ASA menggunakan lahan Perhutani seluas tujuh hektar, maka PT ASA harus menyediakan lahan sekitar 14 hektar. Jika ganti lahan belum selesai disepakati PT ASA tidak diperbolehkan melakukan aktifitas.

"Kami sudah melayangkan surat teguran kepada PT ASA terkait masalah tersebut," kata Ida.

Terkait ganti lahan antara PT ASA dan Perhutani ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan turun menyelidikinya. Kejari mendalami ada atau tidaknya unsur korupsi atau penyalahgunaan wewenang pemanfaatan kawasan hutan yang disulap menjadi tambang galian C. (dik/mkr)

Editor :