KLIKJATIM.Com | Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat pencegahan bepergian keluar negeri terhadap empat anggota DPRD Jawa Timur. Larangan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Benar, masih terkait kebutuhan proses penyidikan perkara Tersangka STPS dkk, Tim Penyidik telah mengajukan tindakan cegah keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 4 orang yang menjabat selaku Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 s/d 2024,” ujar Ali, Selasa 7 Maret 2023.
Ali tidak menjelaskan secara rinci empat orang yang dimaksud. Ali menegaskan, keempatnya masih berstatus sebagai saksi dalam kasus Sahat Tua P. Simandjuntak. “Keempatnya masih saksi,” kata Ali.
Dia menambahkan, cegah pertama ini berlaku untuk 6 bulan ke depan sampai dengan Juli 2023 dan tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan. “Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur dihadapan Tim Penyidik,” ujar Ali. (fat)
Editor : Fatih