klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Keterbatasan Pupuk Bersubsidi, Kadis Pertanian Gresik Berharap Semua Pihak Bisa Memahami

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi stok pupuk bersubsidi. (Koinul Mistono/klikjatim.com)
Ilustrasi stok pupuk bersubsidi. (Koinul Mistono/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Di tengah keterbatasan pupuk bersubsidi, semua pihak harus bisa memahaminya. Mulai dari sisi alokasi, jenis pupuk dan petani penerima maupun komoditas yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi.

Harapan ini seperti yang ditegaskan oleh Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Pemerintah Kabupaten Gresik, Eko Anindito Putro. "Ada regulasi yang harus dipahami bersama dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 yang diberlakukan per 1 Juli 2022 lalu. Dan produsen pupuk hanya menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan regulasi. Ini karena alokasi itu yang menentukan pemerintah," ujar Eko, Jumat (17/2/2023).

Dia menjelaskan Permentan/10/2022 memfokuskan skema pupuk bersubsidi hanya pada dua jenis saja. Yaitu Urea dan NPK.

Selain itu juga membatasi pupuk bersubsidi hanya untuk sembilan komoditas. Antara lain padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai merah, tebu, kopi dan kakao. 

"Sementara di Gresik hanya ada delapan komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi, karena di sini tidak ada kakao. Kita tahu di sini juga banyak kacang hijau, tapi sekarang sudah tidak lagi mendapatkan jatah pupuk bersubsidi," tandasnya.

Lebih lanjut dia berharap petani segera memaksimalkan penyerapan pupuk bersubsidi saat musim tanam. Hal ini karena sebagian besar tanaman di wilayah Kabupaten Gresik adalah tadah hujan. 

"Begitu musim hujan turun cepat-cepat melakukan penanaman. Sebaliknya, kalau musim hujan mundur tidak ada yang menyerap pupuk bersubsidi. Hal-hal demikian yang harus dipahami oleh petani Gresik dan perlu ada penyesuaian yang komprehensif," imbuhnya.

Eko menjelaskan petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi wajib tergabung dalam kelompok tani. Juga terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), serta menggarap lahan maksimal dua hektare.

"Petani tambak saat ini bukan termasuk petani yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi," tandasnya.

Selain keterbatasan itu, Eko juga mengakui bahwa alokasi pupuk bersubsidi di Gresik saat ini belum mampu mencukupi semua kebutuhan petani. Hal ini pun menimbulkan keluhan kelangkaan pupuk dari para petani.

Ada gap antara kebutuhan petani dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah. Rinciannya, kebutuhan Urea petani yang tercatat dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) tahun 2022 sebesar 28.724 ton.

Sementara kebutuhan NPK sebanyak 29.341 ton. Sedangkan, e-Alokasi Urea di Gresik tahun 2023 sekitar 26.083 ton. Berikutnya e-Alokasi NPK di Gresik tahun 2023 sebanyak 13.378 ton. 

"Alokasi Urea hanya mampu memenuhi 91 persen dari kebutuhan petani di Gresik. Begitu juga dengan NPK, alokasi ini hanya mampu memenuhi 46 persen kebutuhan petani Gresik. Saya berharap semua pihak memahami keterbatasan ini," pungkasnya. (nul)

Editor :