klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Siswa di Bojonegoro Jadi Korban Sodomi di Kamar Mandi Sekolah

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Seorang remaja di Kecamatan Kapas, Bojonegoro ini nekat cabuli sesama jenis. Remaja tersebut WF (18) nekat mencabuli MSPP (16) sebanyak 4 kali di tempat yang sama yaitu di kamar mandi lingkungan lembaga pendidikan di Kabupaten Bojonegoro.

"Pelaku mencabuli korban sebanyak 4 kali di tempat yang sama yaitu di kamar mandi sekolah," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto Senin (13/2/2023).

Ia mengatakan, saat itu pada bulan Desember 2022 sekira pukul 10:00 WIB, tiba-tiba korban diajak oleh tersangka masuk ke dalam kamar mandi. Saat itu korban menolak namun karena tersangka memaksa sambil menekankan jempol tangannya ke pundak korban, sehingga korban kesakitan dan merasa takut, akhirnya korban bersedia menuruti kemauan tersangka.

Menurut AKBP Rogib Triyanto sesampai di dalam kamar mandi, tersangka menyuruh korban untuk melepas semua pakaian yang dikenakan oleh korban. Pada saat bersamaan tersangka juga melepas semua pakaiannya. Di situlah tersangka beraksi mulai memeluk korban hingga melakukan perbuatan tak senonoh.

"Tersangka mengulum kemaluan dan korban juga dipaksa untuk mengulum kemaluan tersangka," katanya.

Kemudian, korban disuruh berdiri balik arah menghadap tembok membelakangi  tersangka, dan tersangka memasukan kemaluannya ke dalam dubur atau anus korban selanjutnya di gerak-gerakkan maju mundur sekira 2 menit tersangka mencabut kemaluanya dari dalam anus dan mengeluarkan sperma yang ditumpahkan di lantai.

"Pencabulan itu dikarenakan tersangka suka dengan korban, korban pun takut dan dicabuli sebanyak 4 kali di tempat yang sama," imbuhnya.

Setelah mendapati laporan, kemudian dilakukan penyelidikan didapat informasi tentang keberadaan pelaku selanjutnya petugas Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan pelaku dan membawa ke Polres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku diancam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun," pungkasnya.(mkr)

Editor :