KLIKJATIM.Com | Gresik — Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kabupaten Gresik masih amburadul.
Hal ini diakui oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gresik dr. Ummi Khoiroh, dalam sosialisasi regulasi Perbup tentang penerima manfaat BLT dan Kegiatan peningkatan kesejahteraan yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) beberapa waktu lalu.
Dikatakan, Dinas Sosial Gresik pernah menemukan nama perangkat desa di salah satu Desa di Gresik masuk dalam DTKS, yang artinya berhak menerima bansos dan BLT.
"Hal ini karena input data DTKS, siapa saja yang layak masuk DTKS yang menentukan adalah pihak Pemerintah Desa, biasanya melalui musdes," kata Ummi.
Nah, data yang diinput tersebut memang diverifikasi oleh Dinas Sosial Kabupaten, namun hanya sebatas verifikasi dan validasi.
"Sementara ada masyarakat rentan yang seharusnya menerima bansos malah tak masuk DTKS," beber Ummi.
Dijelaskan, yang layak masuk DTKS yaitu Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial atau PPKS. Adapun masyarakat yang masuk kategori PPKS ada 26 jenis.
"Fakir miskin itu di urutan ke-21, kategori lainnya misalnya difabel, korban bencana, korban penganiayaan. Persoalannya justru yang miskin ada yang tidak masuk, tidak dapat bantuan apapun," tandas Ummi.
Untuk itu Pemkab Gresik mengajak masyarakat mengawasi proses penyusunan DTKS di masing-masing desa, agar nantinya bansos yang disalurkan tepat sasaran.
Baca juga: Dinsos Gresik Tertibkan Manusia Gerobak, Mayoritas Berasal dari Luar Gresik
Pemkab Gresik, sambung Ummi, juga menggerakkan program untuk memberikan bantuan kepapda masyarakat yang berhak menerima bansos tapi belum tersentuh bantuan apapun.
"Melalui program PKH inklusif, program peningkatan kesejahteraan dengan DBHCHT, totalnya 6000 penerima manfaat dengan anggaran Rp8,3 miliar," imbuh Ummi. (yud)
Editor : Abdul Aziz Qomar