KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Kepala Desa (Kades) Candiwates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Solikin mengkonfirmasi bahwa bisnis air bawah tanah (ABT) UD Tirto Langgeng (TL) memang belum memiliki izin alias ilegal. Saat ini ABT tersebut dikelola oleh Samsul selaku pemilik Depot Murni.
"ABT UD TL beroperasi selama setahun. Selama beroperasi tidak memiliki izin dari dinas terkait," beber Kades Solikin.
Selain tak mempunyai dokumen perizinan dari dinas yang membidangi, UD TL juga belum memiliki Peraturan Desanya (Perdes). "Ini masih tahap proses. Saya bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) berencana akan membuat perdesnya," imbuhnya.
Selanjutnya, perkembangan kasus laporan warga ke Polda Jawa Timur (Jatim) terkait peralihan pengelola dari warga kepada oknum perangkat diduga ada upaya mediasi. Dugaan ini muncul setelah Polsek Prigen Polres Pasuruan, yang ditunjuk oleh Polda Jatim menindaklanjuti kasus tersebut mengundang para pihak untuk audiensi pada Jumat (11/11/2022).
"Rencananya hari ini kita dipanggil penyidik Polsek Prigen," kata Pengadu, Nurokit yang juga Ketua RW 1 RT 1 Desa Candiwates.
Menurut dia, panggilan ini bersifat audensi dengan oknum perangkat berinisial S. "Sifatnya audensi mas. Tidak tahu materi audensinya, sebab saya belum mendatangi Polsek Prigen," imbuhnya.
Lebih lanjut Nurokit menambahkan, dirinya bersama warga akan melaporkan permasalahan ABT yang diduga ada pungutan liar (pungli) karena melibatkan oknum perangkat tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kejari Kabupaten Pasuruan. "Dalam waktu dekat kita akan melaporkan dugaan pungli ini ke Kejari. Semua dokumen sudah kita siapkan tinggal melaporkan saja," ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik Polsek Prigen telah memeriksa sejumlah pengelola UD TL. Di antaranya adalah Samsul selaku ketua pengelola; Nurokit selaku pengadu; perangkat desa serta Kades Candiwates, Solikin. (nul)
Editor : Redaksi