KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Polisi akhirnya menuntaskan laporan pencabulan yang dialami oleh NN (12) oleh bapaknya sendiri, SF (49) warga Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Polisi yang telah memiliki dua alat bukti yang sah kemudian langsung menetapkan SF sebagai tersangka pada Rabu (30/08/2022) kemarin, dan langsung menjebloskannya ke tahanan.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, tersangka SF kini ditahan di Mapolres Tulungagung, guna proses hukum lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal berlapis, dengan ancaman hukuman lebih berat karena hubungan korban dan tersangka yang masih keluarga.
"Pasal yang kami kenakan berlapis, kita jerat tersangka ini dengan pasal yang ancaman hukumannya bisa 1/3 lebih berat, karena korbannya masih keluarganya sendiri,"ujar Anshori pada Jumat (02/09/2022).
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan hal ini kepada polisi.
Anshori menjelaskan, selama Ini tersangka tinggal bersama dengan korban di rumah kontrakannya, sedangkan ibu korban bekerja di Surabaya.
"ibu korban ini kerja di Surabaya, dua bulan sekali baru pulang, jadi sehari-hari korban bersama dengan tersangka ini," jelasnya.
Aksi bejat tersangka terungkap setelah korban mengadukan pencabulan yang dialaminya kepada ibunya.
Saat itu ibu korban hendak kembali ke Surabaya, namun mendapatkan laporan dari korban yang mengaku baru saja dicabuli tersangka.
"Pas ibu korban mau balik lagi ke Surabaya, korban ini laporan sama ibunya kalau baru saja dicabuli dan dipaksa ayahnya lagi," terangnya.
Polisi yang menerima laporan ini langsung melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti, hingga akhirnya setelah didapati dua alat bukti yang sah, kemudian terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil pendalaman kami, tersangka ini berulang kali melakukan pencabulankepada anaknya sejak tahun 2017, terakhir dilakukan tanggal 20 Agustus yang lalu," ucapnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengancam korban dan membekap mulut korban agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu buah baju daster warna merah milik korban, satu buah celana pendek warna merah dan satu buah celana dalam warna putih kombinasi merah muda.(mkr)
Editor : Iman