klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polres Gresik Tahan Dua Tersangka Kasus Pernikahan dengan Kambing

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Gresik — Polres Gresik menahan dua tersangka dugaan penistaan agama dalam kasus pernikahan manusia dengan kambing di Benjeng, Gresik

Dua tersangka itu yaitu Arif Syaifullah, pemilik Sanggar Cipta Alam juga pemilik konten dan Syaiful Arif, yang berperan sebagai mempelai laki-laki.

Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan maraton delapan jam oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik, pada Selasa malam (12/07/2022).

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro melalui Kasi Humas Polres Gresik Ipda Wiji Mulyono kepada wartawan pada Rabu, 13 Juli 2022 mengatakan, kini, masih ada dua orang tersangka lainnya yang masih belum menjalani penahanan. 

"Kedua orang itu adalah Sutrisna alias Kresna, penghulu perkawinan nyeleneh yang menjadi viral dan menimbulkan banyak kecaman dari warga Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik itu," ujar dia.

Informasi yang dihimpun, dua dari empat tersangka menatangi Mapolres Gresik sekitar pukul 16.00 WIB. Dua tersangka itu, Arif Syaifullah dan Syaiful Arif. Sedangkan, Kresna tidak terlihat. Arif dan Syaiful Arif langsung masuk ke ruang penyidik Pidum Satreskrim Polres Gresik. 

Mereka kemudian menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan kali pertama sejak penyidik menetapkan sebagai tersangka pada 1 Juli 2022. Sekitar pukul 23.30 WIB pemeriksaan dua tersangka tuntas. Penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan kedua tersangka ditahan. 

"Dari proses itu kami melakukan penahanan," imbuh Wiji. (yud)

Editor :