KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Karier politik, SGT Anggota DPRD Kota Pasuruan, diujung tanduk. Itu menyusul setelah politisi PKB ini tersandung kasus dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB), dalam proyek pengadaan tanah untuk Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan.
Saat ini, SGT bersama mantan stafnya EW pun dijebloskan ke sel tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPC PKB Kota Pasuruan, Ismail Marzuki Hasan mengaku akan melakukan rapat internal partai. Sambil menunggu putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada kasus tersebut.
"Secepatnya kita gelar rapat internal partai untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Ismail, Selasa (12/7/2022).
Disingung apakah SGT akan di-PAW (Pergantian Antar Waktu)? Ismail yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Pasuruan itu menegaskan belum mengambil langkah ke situ. Saat ini, pihaknya lebih fokus pada perkara yang saat ini dialami anggotanya.
"Kalau terkait penahanan, tentunya kita akan koordinasikan ke pihak keluarga tersangka," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Pasuruan menetapkan SGT dan EW sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan AJB pada proyek pengadaan tanah JLU. Ketika itu, SGT menjabat sebagai Camat Gadingrejo. Sedangkan EW sebagai stafnya.
Akibat ulah kedua tersangka ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp118 juta. (nul)
Editor : Redaksi