KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan Narkoba berinisial DS (28) dan SA (26) warga Tulungagung, mereka merupakan pasangan kekasih yang ditangkap pada Kamis (07/07/2022) yang lalu.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan,kedua tersangka ditangkap di salah satu rumah yang ada di Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
"Tersangka DS ini yang laki lakinya, tersangka SA yang perempuannya, kita tangkap saat mereka ada di lokasi yang sama," ujarnya kepada wartawan, pada Selasa (12/07/2022).
Anshori menjelaskan, dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 10 poket sabu dengan berat kotor 19,04 gram,lalu pipet kaca berisi sabu dengan berat kotor 1,3 gram dan 3000 butir pil doubel L yang disimpan keduanya di dalam rumah.
"Sisa sabu di dalam pipet kaca mengindikasikan mereka baru saja make, kita juga menyita pipet kaca kosong, bong,korek api, timbangan digital dan handphone serta uang sebanyak Rp 200 ribu," jelasnya.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan polisi dari laporan peredaran Narkoba di Kabupaten Tulungagung, kemudian pasca penangkapan keduanya, polisi kembali melakukan pengembangan dan hasilnya satu lagi tersangka berinisial YY (35) yang merupakan kuli bangunan dari kecamatan Kedungwaru berhasil diamankan.
Dari tangan tersangka YY, polisi menyita satu plastik berisi sisa sabu seberat 0,19 gram dan satu struk bukti transfer yang diduga bukti jual beli Narkoba.
"Untuk ketiganya kita jerat pasal 114 ayat 1 dan 2 sub pasal 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(mkr)
Editor : Iman