KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menahan seorang anggota DPRD Kota Pasuruan dari Fraksi PKB berinisial SGT. Ia ditahan dalam kasus dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) dalam proyek pengadaan tanah untuk Jalan Lingkar Uara (JLU) Kota Pasuruan.
Tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Lapas kelas II B Kota Pasuruan, Senin (11/7/2022).
Selain SGT, Kejari juga menahan EW mantan stafnya saat tersangka menjabat sebagai Camat Gadingrejo, Kota Pasuruan. Ketika itu tersangka menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
"Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan pemalsuan AJB pada proyek pengadaan tanah JLU," kata Kejari Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid.
Kajari menjelaskan, saat itu di kasus tersebut SGT menjabat Camat Gadingrejo. Sedangkan EW sebagai staf Kecamatan. Kedua diduga bersekongkol dengan membuat akta jual beli palsu, yang tujuannya mendapatkan keuntungan. Sehingga negara dirugikan atas perbuatan keduanya.
"Kedua tersangka diduga kongkalikong membuat AJB sebidang tanah. Padahal sebidang tanah itu tidak masuk dalam rencana pembebasan lahan proyek JLU," jelasnya.
Dia pun mencontohkan ada sebidang tanah sebut saja A. Karena tidak jelas pemilik serta ahli warisnya, sehingga dua tersangka membuat AJB bidang tanah B. "Padahal lokasi antara sebidang tanah A dan B jauh. Jadi tidak ada kaitannya dengan proyek itu," imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka ini diduga dengan sengaja membuat akta jual beli untuk tanah bidang B yang jelas tidak terdampak pembangunan JLU untuk menguntungkan pihak lain. "Seharusnya si pemilik bidang tanah B tidak menerima ganti rugi dari Pemkot Pasuruan. Sebab lokasi tanahnya tidak termasuk proyek pembebasan lahan pada proyek JLU," tukasnya.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan Rp118 juta.
Seperti diketahui pada tahun 2014 sampai 2019, Pemkot Pasuruan ada proyek pengadaan tanah pada proyek JLU. Beberapa bidang tanah yang terkena proyek tersebut mendapat ganti rugi dari Pemkot Pasuruan. (nul)
Editor : Redaksi