klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

BK DPRD Gresik Segera Putuskan Sanksi Etik Bagi Anggotanya yang Terlibat Pernikahan dengan Kambing

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Kegiatan sidang Badan Kehormatan DPRD Gresik
Kegiatan sidang Badan Kehormatan DPRD Gresik

KLIKJATIM.Com | Gresik — Badan Kehormatan DPRD Gresik menggelar sidang etik lanjutan atas dugaan pelanggaran etik anggotanya terkait pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing.

Hari ini, Rabu (6/7/2022), Badan Kehormatan (BK) telah memanggil Nur Hudi Didin Arianto sebagai pihak teradu untuk memberikan keterangan. 

Politisi Nasdem itu dilaporkan atas keterlibatannya dalam pernikahan nyeleneh manusia dan kambing pada 5 Juni lalu.

Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Ridwan mengatakan bahwa tahapan sidang etik atas kasus tersebut kian memasuki babak akhir. Yakni, mendengar keterangan saksi dari pihak teradu. Baik saksi dari pihak Nasir maupun saksi daru pihak Nur Hudi. 

"Kami jadwalkan pekan depan. Setelah itu akan ada keputusan pemberian sanksi terhadap kedua teradu," ujar dia.

Mujid mengatakan, keterangan yang diberikan oleh Nur Hudi tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Yakni, memfasilitasi tempat pernikahan nyeleneh tersebut untuk keperluan konten. Begitu juga dengan Nasir, kedatangannya ke Pesanggrahan Ki Ageng hanya untuk memenuhi undangan.

Yang pasti, keterangan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan BK dalam memberikan sanksi. Sebab, meskipun tidak ada niatan buruk, peristiwa tersebut mendapat kecaman dari banyak pihak. Baik dari kalangan masyarakat hingga organisasi keagamaan. 

"Bahkan sudah masuk ke ranah hukum dan diklasifikasikan sebagai penistaan agama," tutur Mujid.

Politisi PDIP itu juga mengatakan bahwa hingga kini pihaknya belum mendapat surat tembusan dari Polres Gresik. Tentang status penetapan tersangka terhadap Nur Hudi atas kasus penistaan agama. Sehingga, hak dan kewajiban Nur Hudi sebagai anggota DPRD Gresik masih tetap berlaku. 

"Yang pasti putusan apapun di ranah hukum. Proses sidang etik di legislatif akan tetap berjalan," lanjut Mujid.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro belum memberikan perkembangan terkini atas kasus tersebut. Pasca menetapkan empat tersangka penistaan agama pada 1 Juli lalu. 

"Belum ditahan, kita akan melakukan pemanggilan 1, 2 dan seterusnya. Jika tidak kooperatif maka akan dilakukan penjemputan paksa," tandasnya.(yud)

Editor :