klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

PPDB Jalur Zonasi SMP di Gresik Punya Kuota 3.776 Siswa, Ini Berkas Yang harus Dipenuhi Pendaftar

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Suasana di Kantor Dinas Pendidikan Gresik tampak sepi setelah ada kabar salah satu staf pegawainya berstatus PDP telah meninggal dunia. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)
Suasana di Kantor Dinas Pendidikan Gresik tampak sepi setelah ada kabar salah satu staf pegawainya berstatus PDP telah meninggal dunia. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP jalur zonasi yang dimulai Selasa kemarin (28/6/2022) sejauh ini berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Meski sejumlah kendala muncul seperti siswa yang belum bisa mendaftar, lantaran nomor induk siswa nasional (NISN) belum disiapkan. 

Terdapat pula NISN yang tercatat ganda. Hal ini pun menjadi evaluasi oleh tim PPDB Dispendik, nantinya, tim akan membantu menyelesaikan persoalan ini.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dispendik Gresik, Nur Maslichah mengingatkan, supaya para wali murid mencermati persyaratan yang dibutuhkan untuk jalur zonasi ini. Apabila persyaratan telah lengkap, pendaftaran akan lancar. 

"Untuk sistem sejauh ini tidak terpantau ada masalah. Hanya ada sedikit kendala yang dialami oleh sejumlah siswa itu seperti datanya belum lengkap," tutur Icha, sapaan akrabnya.

Dalam PPDB jalur zonasi ini lanjut Icha, masing-masing sekolah punya pagu berbeda. Yang jelas porsinya 50 persen dari total pagu sekolah. Jika dihitung siswa, jumlah jalur zonasi ini berkisar 48 hingga 176 siswa per sekolah.

"Dari total 34 SMPN, pagu untuk zonasi ini ada 3.776 siswa," beber dia.

PPDB jalur zonasi sendiri dibuka mulai 28 Juni hingga 2 Juli mendatang. Dalam jalur ini sesuai persyaratannya hanya siswa dengan maksimal jarak rumah ke sekolah sejauh 5 kilometer yang bisa mendaftar melalui website http://gresik.siap-ppdb.com

Namun dalam perjalannya, setiap pagu di sekolahan sudah dipenuhi oleh siswa dengan jarak maksimal kurang dari 1 kilometer.

Adapun persyaratannya yakni melampirkan kartu keluarga ASLI yang diterbitkan paling singkat 1 Juli 2022, menyertakan surat keterangan lulus, melampirkan foto calon peserta didik baru di depan rumah masing-masing sesuai dengan KK dengan menggunakan aplikasi GPS. Foto tersebut harus menampilkan titik koordinat.

Kemudian orang tua wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 terkait kebenaran data, lalu Input NISN. (yud)

Editor :