KLIKJATIM.Com | Gresik — Polres Gresik memeriksa memeriksa 18 saksi kasus dugaan penistaan agaama pernikahan tidak lazim antara manusia dan kambing.
Kapolres Gresik AKBP Mochammad Nur Aziz menyampaikan, Hari ini, penyidik minta keterangan 18 saksi. Dari 18 saksi tersebut, 2 orang diantaranya dari anggota DPRD,"
"Ya kami mintai keterangan," kata dia, Senin (13/6/2022).
Dia menyebut, penyidik tak perlu meminta izin untuk meminta keterangan dari anggota DPRD. Sebab, sudah diatur dalam Undang-Undang MD3 (MPR, DPR,DPD, dan DPRD) Nomor UU No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
"Jadi, saat memanggil 2 anggota DPRD tak perlu minta izin," jelasnya.
Azis menyatakan bahwa saksi yang dipanggil dalam perkara ini tak menutup kemungkinan akan terus bertambah.
"Saksi dimungkinkan akan bertambah," tuturnya.
Menurut dia, pemeriksaan 18 saksi itu dalam perkara dugaan pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.
"Ancaman hukuman 4 tahun penjara," ungkapnya.
Polres Gresik akan berkoordinasi dengan MUI dan tim ahli untuk menangani kasus ini. Langkah itu dilakukan untuk mendalami perkara yang tengah ditangani.
"Perkara ini tengah kami dalami. Kami kordinasi dengan MUI. Ini masah diduga. Masih pemeriksaan saksi-saksi. Belum tersangka," kata Azis
Mantan Kapolres Ponorogo itu menargetkan penanganan perkara dugaan penistaan agama ini tuntas secepatnya.
"Target kami, secepatanya selesai," ucapnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik, resah, anarkis, dan jangan meremahkan dalam merespons kasus pernikahan manusia yang melibatkan kambing.
"Serahkan kepada Polres Gresik yang tengah menanganinya," imbuhnya.
Polres Gresik kini tengah menjaga barang bukti agar tak rusak. Karena itu, kata Azis, petugas menjaga Pesanggrahan Keramat Ki Ageng yang digunakan untuk ritual pernikahan.
"Kami minta jangan merusak barang bukti," imbaunya.
Disinggung apakah penanganan kasus yang melibatkan anggota DPRD Gresik dan pengurus partai politik ada intervensi, kapolres menegaskan tak ada intervensi.
"Saya pastikan tak ada intervensi dari pihak nanapun. Kami juga tak mau diintervensi," pungkasnya.
18 orang itu terdiri dari dua anggota DPRD Gresik, pelapor dari pengurus LSM Informasi dari Rakyat Gresik, Aliansi Warga Cerdas Gresik, Aliansi Masyarakat Peduli Gresik, GP Ansor, dan saksi yang hadir di pernikahan manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng. (yud)
Editor : Abdul Aziz Qomar
Eks Kadisdik Sampang Jadi Tersangka, Proyek SMP Rp7,6 Miliar Diduga Rugikan Negara Rp2,7 Miliar
KLIKJATIM.Com | Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan p…
Presiden Prabowo Buka Muktamar ke-35 NU di Jombang, Gubernur Khofifah Berharap Jadi Momentum Perkuat Soliditas
KLIKJATIM.Com | Jombang – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi membuka pergelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU)…
Selidiki Penyebab Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2, Polda Jatim Periksa 22 Saksi
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terus mendalami kasus terbakarnya KM Mutiara Sentosa 2 yang mengalami insiden kebakaran di perairan Laut Jawa sisi utara…
Pemusnahan Rokok Ilegal 43 Juta Batang Rokok Ilegal, Pemkot Surabaya Perluas Pengawasan ke 31 Kecamatan
Pemusnahan Rokok Ilegal 43 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Pemkot Surabaya Perluas Pengawasan ke 31 Kecamatan…
Perempuan Mabuk Pengemudi Outlander yang Tewaskan Pekerja Ditahan Polrestabes Surabaya
lisi memastikan ENR (32), pengemudi Mitsubishi Outlander yang terlibat kecelakaan maut di Surabaya, telah ditahan. ENR sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka…
Komplotan Perampok Pecah Kaca Lintas Negara Diamankan Polresta Banyuwangi
Polresta Banyuwangi melibatkan jaringan kepolisian internasional atau Interpol untuk membongkar komplotan pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang diduga…