klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polres Gresik Panggil 18 Saksi Terkait Kasus Pernikahan Tidak Lazim Manusia Dengan Kambing

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Gresik AKBP Nur Aziz saat memberikan keterangan Pers
Kapolres Gresik AKBP Nur Aziz saat memberikan keterangan Pers

KLIKJATIM.Com | Gresik — Polres Gresik memeriksa memeriksa 18 saksi kasus dugaan penistaan agaama pernikahan tidak lazim antara manusia dan kambing.

Kapolres Gresik AKBP Mochammad Nur Aziz menyampaikan, Hari ini, penyidik minta keterangan 18 saksi. Dari 18 saksi tersebut, 2 orang diantaranya dari anggota DPRD," 

"Ya kami mintai keterangan," kata dia, Senin (13/6/2022).

Dia menyebut, penyidik tak perlu meminta izin untuk meminta keterangan dari anggota DPRD. Sebab, sudah diatur dalam Undang-Undang MD3 (MPR, DPR,DPD, dan DPRD) Nomor UU No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

"Jadi, saat memanggil 2 anggota DPRD tak perlu minta izin," jelasnya.

Azis menyatakan bahwa saksi yang dipanggil dalam perkara ini tak menutup kemungkinan akan terus bertambah.

"Saksi dimungkinkan akan bertambah," tuturnya.

Menurut dia, pemeriksaan 18 saksi itu dalam perkara dugaan pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.

"Ancaman hukuman 4 tahun penjara," ungkapnya.

Polres Gresik akan berkoordinasi dengan MUI dan tim ahli untuk menangani kasus ini. Langkah itu dilakukan untuk mendalami perkara yang tengah ditangani.

"Perkara ini tengah kami dalami. Kami kordinasi dengan MUI. Ini masah diduga. Masih pemeriksaan saksi-saksi. Belum tersangka," kata Azis 

Mantan Kapolres Ponorogo itu menargetkan penanganan perkara dugaan penistaan agama ini tuntas secepatnya.

"Target kami, secepatanya selesai," ucapnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik, resah, anarkis, dan jangan meremahkan dalam merespons kasus pernikahan manusia yang melibatkan kambing.

"Serahkan kepada Polres Gresik yang tengah menanganinya," imbuhnya.

Polres Gresik kini tengah menjaga barang bukti agar tak rusak. Karena itu, kata Azis, petugas menjaga Pesanggrahan Keramat Ki Ageng yang digunakan untuk ritual pernikahan.

"Kami minta jangan merusak barang bukti," imbaunya.

Disinggung apakah penanganan kasus yang melibatkan anggota DPRD Gresik dan pengurus partai politik ada intervensi, kapolres menegaskan tak ada intervensi.

"Saya pastikan tak ada intervensi dari pihak nanapun. Kami juga tak mau diintervensi," pungkasnya.

18 orang itu terdiri dari dua anggota DPRD Gresik, pelapor dari pengurus LSM Informasi dari Rakyat Gresik, Aliansi Warga Cerdas Gresik, Aliansi Masyarakat Peduli Gresik, GP Ansor, dan saksi yang hadir di pernikahan manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng. (yud)

Editor :