klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kajati Jatim Resmikan 20 Rumah Restorative Justice di Sidoarjo, Total 169 se Jatim

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Rumah restorative justice di Balai Kelurahan Sidokumpul yang diresmikan Kajati Jatim. (Satria Nugraha/klikjatim.com)
Rumah restorative justice di Balai Kelurahan Sidokumpul yang diresmikan Kajati Jatim. (Satria Nugraha/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati meresmikan 20 rumah restorative justice (RJ) di Kabupaten Sidoarjo. Peresmian secara simbolis digelar di Balai Desa Sidokumpul, Kecamatan Sidoarjo Kota, Senin (6/6/2022).

Dengan demikian, saat ini ada 169 rumah RJ di seluruh Jawa Timur. “Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Mengapa kita pakai istilah rumah, karena bisa bersifat universal untuk siapapun,” terangnya, Senin, (6/6/2022). 

Dia menambahkan, ketentuan restorative sesuai Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020. Syarat syah untuk penghentian penuntutan di antaranya pelaku bukan merupakan residivis. “Jaksa yang merupakan fasilitator perdamaian harus melihat secara langsung, apakah kasus yang didamaikan ada unsur keterpaksaan. Biasanya cenderung masalah ekonomi maupun emosi sesaat. Yang terpenting tidak ada niat melakukan tindak pidana dan perkara tersebut belum masuk dalam tahap penuntutan jaksa di pengadilan,” jelasnya.

Dia melanjutkan, syarat yang kedua adalah ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun. Serta kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.

“Alhamdulillah saat ini jumlah rumah restorative justice di Jawa Timur 169, terbanyak Indonesia. Dari jumlah tersebut sudah ada 60 kasus yang bisa diselesaikan. Sedangkan tujuh kasus ditolak,” kata dia. 

Sementara itu, Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor mengatakan, terobosan restorative justice oleh kejaksaan merupakan warna baru di bidang hukum di Indonesia. “Cara restorative lebih mengandalkan humanisme serta hati nurani demi keadilan setinggi-tingginya,” tuturnya. 

Gus Muhdlor, sapaan akrab Bupati Sidoarjo menambahkan agar masyarakat memanfaatkan 20 rumah restorative justice yang ada di Kota Delta. “Fasilitas ini juga harus digunakan edukasi oleh aparatur desa dan kelurahan agar lebih paham terhadap hukum,” imbuhnya. (nul)

Editor :