klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Rugikan Negara Rp 3,5 Miliar, Kepala Pegadaian Bawean dan Dokter Ditahan Kejaksaan Gresik

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy
Dua tersangka korupsi masing masing Kepala Pegadaian Bawean dan dokter nasabah pegadaian saat digiring menuju mobil tahanan ke Rutan Gresik
Dua tersangka korupsi masing masing Kepala Pegadaian Bawean dan dokter nasabah pegadaian saat digiring menuju mobil tahanan ke Rutan Gresik

KLIKJATIM.Com | Gresik — Seorang Dokter perempuan berinisial QA (40) dan Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) PT Pegadaian Kecamatan Tambak Bawean berinisial BT (48) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Selasa (31/05/2022).

Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah Kejari Gresik melakukan pemeriksaan mulai pukul 13.30 hingga pukul 19.35 WIB.

Kepala Kejari Gresik Muhammad Hamdan Saragih menjabarkan, modus perbuatan dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan tersangka BT bekerjasama dengan QA yang juga seorang dokter, menghimpun emas dari masyarakat untuk kemudian didigadaikan dalam Pegadaian.

Namun uang hasil penggadaian emas itu tidak turun ke masyarakat. Hingga kemudian masyarakat menagih.

"Nah kemudian tersangka BT ini mengeluarkan emas tanpa pelunasan, karena posisi BT selaku kepala UPC Pegadaian yang merupakan BUMN," terang Hamdan.

Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara ditaksir mencapai Rp3 miliar 517 juta. Untuk itu tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi.

"Kami masih mengembangkan kasus ini, kemungkinan masih ditemukan tindak pidana lainnya dan korban lain dari unsur masyarakat," imbuh Hamdan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tersangka QA, Moh Dilah Riza Fauzi, mengatakan akan melakukan upaya hukum untuk kliennya.

"Salah satunya permohonan penangguhan penahanan," katanya. (ris)

Editor :