KLIKJATIM.Com | Madiun - BM (20), warga Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, menjadi pesakitan di jeruji besi. Ini setelah remaja berstatus mahasiswa tersebut nekat menyebar video porno antara dirinya dengan mantan pacarnya.
"Karena kandas itu, lalu dia (pelaku) iseng menyebar video mesumnya bersama sang mantan," ujar Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, Senin (30/5/2022).
Video itu langsung tersebar di berbagai platform media sosial (medsos) pada April lalu. Tindakan tersebut pun membuat gaduh di Kabupaten Madiun.
Selanjutnya, pihak Satreskrim Polres Madiun melakukan serangkaian penyelidikan. "Kami periksa beberapa yang terkait video. Juga yang ada di dalam video. Yakni mantan pacar pelaku," katanya.
Dari pengakuan pelaku bahwa dirinya memang sengaja merekam adegan tersebut. Saat itu perekaman dilakukan pada bulan Agustus 2021. Ketika keduanya masih berpacaran.
"Orang tua korban tidak terima. Juga melaporkan pelaku dengan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur," tegasnya.
Dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal berlapis. Pertama adalah Pasal 82 KUHP dengan perlindungan terhadap anak-anak. Yang kedua adalah Pasal 27 UU/ITE, dan Pasal 28 UU/Pornografi.
"Memang berlapis. Ancaman hukumannya kalau yang perlindungan anak-anak minimal 5 tahun. Pornografi dan Undang-undang ITE maksimal 6 tahun," pungkasnya. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad