KLIKJATIM.Com | Gresik — Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru tahap 1 formasi tahun 2021 belum menerima gaji meski telah menerima SK pada bulan April lalu.
Salah satu guru PPPK membocorkan SK-nya dikembalikan ke Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Gresik Pemkab Gresik karena, ada kesalahan dalam SK PPPK yang diterimanya bersama rekannya sebanyak 793 guru.
"Salah dalam penulisan jabatannya. Semua SK PPPK guru dikembalikan. Kita juga belum gajian," tutur salah satu PPPK guru yang minta namanya tak ditulis, Selasa (17/05/2022) kemarin.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Gresik Luthfi Dawam yang mendapat pengaduan dari PPPK guru menjabarkan, ada keanehan dalam kesalahan penulisan SK itu, karena kesalahan hanya terdapat pada SK guru PPPK. Padahal, ada 66 orang PPPK non guru yang berbarengan menerima SK PPPK tidak ada kesalahan.
"Sudah saya klarifikasi dan memang ada kesalahan SK PPPK guru. Saat ini dikembalikan untuk dilakukan perbaikan. Ini juga ada keanehan hanya SK PPPK guru saja. Yang SK PPPK non guru seperti di Dinas Kesehatan, semua baik-baik saja," Ungkap Dawam.
Selain itu, sambung Dawam, ada tarik ulur terkait gaji PPPK guru. Seharusnya, mereka menerima gaji tertangal SK PPPK guru diterbitkan oleh Bupati yakni 1 Februari 2022. Dan hal tersebut juga sesuai dengan perintah dari Kementerian Pemmberdayaan Apartur Negara Reformasi Birokrasi. (Kemenpan RB).
"Apalagi, DPA (dokumen penggunaan anggaran) sudah tercantum sejak awal digedok APBD 2022. Seharusnya justru dibayarkan mulai Februari. Ini yang menjadi polemik karena dibayar sejak SPMT yakni 28 April," tandasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta Komisi I DPRD Gresik memanggil Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Gresik untuk meluruskan agar hak-hak PPPK guru bisa diberikan sesuai aturan.
"Karena BKPSDM tidak bersedia membayar rapelan. Apa alasannya tak ada dana?. Kan sudah dianggarkan sejak awal tahun 2022. Jadi tak masuk akal kalau alasan tak ada uang," cetus dia.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muchammad Zaifuddin mengakui adanya laporan soal SK PPPK guru tersebut yang bermasalah dan masih menjadi polemik tersebut. Termasuk, nasib PPPK guru tahap II tahun 2021 sebanyak 476 orang yang belum katut.
"Kita akan agendakan memanggil," ucapnya singkat.
Sebelumnya, BKPSDM Gresik sudah rapat dengan Komisi I DPRD Gresik untuk menjelaskan datanya. Yakni, ada PPPK non guru sebanyak 66 orang. Sedangkan PPPK tahap 1 untuk guru sebanyak 793 orang. Kemudian, CPNS umum sebanyak 425 orang untuk formasi tahun 2021. Sedagkan PPPK guru tahap II tahun 2021 sebanyak 476 orang.
Permasalahan PPPK guru sempat mengganjal karena aturannya dari pemerintah pusat berubah-ubah. Awalnya, ada ketentuan minimal 3 tahun menjadi guru untuk bisa mengikuti PPPK guru. Kemudian aturan berubah lagi, menghapus ketentuan itu. (yud)
Editor : Abdul Aziz Qomar