klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Gara Gara Arak Jowo, Pasangan Kekasih ini Ditangkap Polisi di Tulungagung

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Berakhir sudah aksi sepasang kekasih berinsial LS (18) Pemuda asal Kabupaten Kediri dan NS (21) perempuan asal Kabupaten Blitar.

Pasalnya pada Senin (25/04/2022) malam yang lalu keduanya ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Ngantru Tulungagung di perbatasan Kabupaten Tulungagung - Kediri.

Kapolsek Ngantru, AKP Pudji Widoodo melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini keduanya menjalani proses hukum yang berlaku.

"Keduanya langsung diamankan oleh petugas yang saat itu melakukan penyamaran untuk mengungkap kasus ini,"ujarnya pada Rabu (27/04/2022).

Anshori mengungkapkan, keduanya ditangkap setelah Polisi mendalami informasi peredaran Minuman Keras (Miras) jenis Arak Jowo (Arjo) yang melibatkan nama keduanya.

"Kita mendapatkan informasi peran keduanya untuk mensuplai arak jawa dari luar kota ke Tulungagung, kemudian kita lakukan pendalaman dan penangkapan," jelasnya.

Polisi yang melakukan penggeledahan mendapati sejumlah barang bukti dari tangan keduanya, seperti 120 botol minuman keras jenis Arak Jowo tanpa merk, yang telah dipisah pisah dalam botol minuman berisi 500 ml, barang tersebut dibungkus dalam empat box kardus, serta satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk memuluskan aksinya.

"Kita juga menyita sejumlah barang bukti berupa arak jowo dari penguasaan tersangka," terangnya.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sub pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan Sub pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan jo pasal 55 KUH Pidana.(mkr) 

Editor :