KLIKJATIM.com | PASURUAN – Dugaan adanya pratik jual-beli lapak terjadi di Pasar Induk Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan mencuat. Tak tanggung-tanggung nominalnya capai Rp 8 juta sampai Rp 15 juta per lapak.
“Tergantung posisi lapak itu. Kalau lapaknya strategis harganya mahal,” ungkap salah seorang pedangan Pasar Induk Sukorejo yang mewanti-wanti namanya tidak sebutkan, Senin (11/5/2022).
Ia mengaku, pernah mengajukan permohonan lapak ke staf UPTD Pasar Sukorejo dengan menyiapkan anggaran Rp 15 juta. “Karena tidak ada uang sebesar itu akhirnya saya tawar Rp 8 juta,” ungkapnya.
Tidak hanya dirinya, pedagang-pedagang lain juga sama. Bahkan, lapak-lapak di Pasar Induk Sukorejo di sewakan ke pihak lain. Artinya, orang yang menempati lapak tersebut disewakan orang lain. “Tentunya dengan sewa yang lebih tinggi dari retribusi yang ditetapkan pemerintah kabupaten,” ucapnya.
Menanggapi hal ini, Bhakti Kasi Operasional dan Kemanfaatan Disperindag Kabupaten Pasuruan berjanji akan mengusutnya. Ia menegaskan pihaknya masih melakukan inventarisasi. Selanjutnya melakukan sosialisasi sebelum mencabut izinnya.
“Untuk retribusi sesuai dengan Perda. Untuk sanksinya belum. Saat ini kami sedang melakukan inventarisasi. Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi sebelum dicabut izinnya,” pungkasnya. (*/c1/nul)
Editor : Redaksi